Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Agama selesai tahun depan. Saat ini, Kementerian Agama masih menyiapkan substansi peraturan dimaksud.
"Ya secepatnya. Mudah-mudahan enam bulan ke depan sudah selesai," kata Mubarok, Kepala Pusat Kerukunan Beragama Kementerian Agama, di kantornya, Jakarta, Senin (10/11).
Iman itu kembali ke masing-masingMubarok, Kepala Pusat Kerukunan Beragama Kementerian Agama |
Mubarok menyebut, rancangan ini akan mengatur
persoalan agama di ruang publik. Aturan tersebut diharapkan dapat menghindari persoalan terkait agama yang mengemuka di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya pembangunan rumah ibadah dan penyiaran agama. Itu berlangsung di ruang publik, bisa menimbulkan permasalahan," ujarnya.
Dia menambahkan,
persoalan internal agama tidak akan disentuh sama sekali dalam peraturan ini. "Iman itu kembali ke masing-masing," kata Mubarok.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, RUU tersebut akan mengatur
persoalan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, pernikahan, dan persoalan lain terkait hak-hak umat beragama di Indonesia.
Sementara RUU dipersiapkan, Kementerian Agama sedang menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti masyarakat, tokoh agama, dan ormas agama untuk memberikan masukan mengenai persoalan agama minoritas di Indonesia. Kementerian Agama memiliki waktu enam bulan hingga RUU tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas.
Setara Institute memberikan masukan lewat dialog dengan Lukman Hakim. Selain itu, Setara Institute juga menyerahkan naskah akademik yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menggodok RUU itu. "Yang disampaikan Setara Institute disambut dengan baik oleh Pak Menteri," ujar Mubarok. "Pak menteri pasti akan menggunakan itu dengan sebaik-baiknya."