KARTU PENDUDUK

Ahok: Contoh Malaysia soal Kolom Agama di KTP

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 16:54 WIB
Di Malaysia, hanya orang Islam yang mengisi kolom agama. Di RI, warga yang punya keyakinan di luar 6 agama resmi harus mengisi kolom agama dengan 6 agama itu.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan agar Indonesia mencontoh Malaysia soal pengisian kolom agama di KTP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan agar Indonesia berkaca pada Malaysia soal kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Ahok berpendapat pencantuman agama di KTP adalah hak masing-masing orang.

“Dari dulu saya mengatakan, enggak perlu sama semua orang (mencantumkan agama di KTP). Saya kira Malaysia perlu kita contoh. Di Malaysia, yang mengisi kolom agama cuma yang Islam,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, penduduk Malaysia yang nonmuslim mengosongkan kolom agama di kartu penduduk mereka. “Di Malaysia, kolom agama khusus diisi oleh yang Islam, untuk kepentingan pemberlakuan hukum syariat Islam,” ujar Ahok. Mereka yang tidak beragama Islam, tentu tak terkena hukum syariat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bercermin pada Malaysia, Ahok heran karena masyarakat di sini amat meributkan kolom agama di kartu identitas. Namun soal itu di luar kewenangan Ahok. “Itu urusan DPR dan Menteri Dalam Negeri, bukan saya. Saya hanya lebih suka seperti sistem di Malaysia,” kata dia.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan agar kolom agama pada KTP tak wajib diisi oleh warga yang memeluk keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah Indonesia.

“Saya sebagai Mendagri ingin setiap warga punya hak untuk memeluk apa yang dia yakini. Jangan sampai orang terhambat karena tidak bisa menunjukkan agamanya apa,” ujar Tjahjo.

Untuk itu Tjahjo berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Agama. “Yang mengatur UU soal itu Kementerian Agama. Tapi saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara, dengan tetap mengikuti payung hukum,” kata Tjahjo.

Secara terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin justru mengatakan kolom agama pada KTP tidak boleh dikosongkan. “Tidak ada itu (kolom agama) dikosongkan. Saat ini Kementerian Agama masih menggodok RUU untuk perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia,” kata dia.

Kolom agama menurut Lukman tetap harus diisi karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Enam agama yang diakui RI saat ini adalah Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Konghucu, dan Hindu.

Persoalannya, selain keenam pemeluk agama tersebut, ada juga pemeluk agama minoritas dan keyakinan leluhur seperti Baha'i, Kaharingan, Sunda Wiwitan, Parmalim, dan Ahmadiyah. Selama ini mereka terpaksa mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan agama mayoritas yang diakui pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER