“Dari dulu saya mengatakan, enggak perlu sama semua orang (mencantumkan agama di KTP). Saya kira Malaysia perlu kita contoh. Di Malaysia, yang mengisi kolom agama cuma yang Islam,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, penduduk Malaysia yang nonmuslim mengosongkan kolom agama di kartu penduduk mereka. “Di Malaysia, kolom agama khusus diisi oleh yang Islam, untuk kepentingan pemberlakuan hukum syariat Islam,” ujar Ahok. Mereka yang tidak beragama Islam, tentu tak terkena hukum syariat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Tjahjo berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Agama. “Yang mengatur UU soal itu Kementerian Agama. Tapi saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara, dengan tetap mengikuti payung hukum,” kata Tjahjo.
Secara terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin justru mengatakan kolom agama pada KTP tidak boleh dikosongkan. “Tidak ada itu (kolom agama) dikosongkan. Saat ini Kementerian Agama masih menggodok RUU untuk perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia,” kata dia.
Kolom agama menurut Lukman tetap harus diisi karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Enam agama yang diakui RI saat ini adalah Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Konghucu, dan Hindu.
Persoalannya, selain keenam pemeluk agama tersebut, ada juga pemeluk agama minoritas dan keyakinan leluhur seperti Baha'i, Kaharingan, Sunda Wiwitan, Parmalim, dan Ahmadiyah. Selama ini mereka terpaksa mengisi kolom agama di KTP sesuai dengan agama mayoritas yang diakui pemerintah.