Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kehutanan era Megawati, Mohamad Prakosa, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan soal kasus alih fungsi kawasan hutan Bogor. Prakosa adalah mantan Menhut kedua setelah Zulkifli Hasan, yang memenuhi panggilan KPK untuk perkara yang menyeret Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka.
"Saya mendapatkan surat panggilan dari KPK untuk dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri," kata Prakosa, saat mendatangi KPK Selasa (11/11).
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu mengaku belum mengetahui substansi materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya. Namun dia mengatakan pernah dipanggil sebagai saksi Bekas Bupati Bogor Racmat Yasin Juni lalu untuk kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan pada Juni lalu, Prakosa menceritakan dirinya ditanya tentang status perizinan yang ada di kawasan hutan Bogor. "Saat itu saya ditanya dalam kapasitas pada saat saya menjabat sebagai Menhut tentang kawasan hutan itu," kata Prakosa.
Prakosa tiba di KPK setelah lebih dari empat jam sebelumnya Ketua MPR Zulkifli Hasan mendatangi KPK. Zulkifli, hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menhut era Susilo Bambang Yudhoyono.
Beberapa jam sebelumnya, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, mengatakan perizinan tata ruang di kawasan hutan Bogor itu belum mendapat restu dari Kemenhut. "Belum ada approval (izin) apa pun dari Kementerian," kata Bambang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Selasa (11/11).
Bambang menyebut izin dari Kemenhut belum dikeluarkan karena setiap pengelolaan tata ruang hutan harus ada syarat lokasi pengganti dan lokasi yang dimohon. Jika syarat lokasi pengganti sudah ada, kata Bambang, maka tahap selanjutnya adalah syarat rekomendasi Gubernur, untuk kemudian dapat di bawa ke Kementerian.
Penetapan tersangka Cahyadi merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat F.X Yohan Yap, kaki tangan bos PT Bumi Jonggol Asri, yang tak lain adalah Cahyadi sendiri. Yohan telah diganjar vonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan mantan Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin untuk kasus tukar guling tersebut. Keduanya kini masih berstatus sebagai tersangka penerima suap.
Berdasarkan keterangan persidangan Yohan, duit suap itu diberikan secara bertahap oleh orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnaen, kepada Yohan. Yohan ditugasi meneruskan duit suap dari Robin kepada Rachmat dan Zairin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
Duit tersebut diberikan sebagai ijon untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare. Ribuan hektare itu butuh dibebaskan karena merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri. Nama Cahyadi pun kerap muncul di persidangan Yohan. Sayangnya, bos Sentul City itu kerap mangkir ketika dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK kemudian mendapat informasi bahwa Cahyadi berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September lalu. Bos Sentul City itu akhirnya dijemput paksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/9).
Cahyadi kini mendekam dan menanti nasibnya di rumah tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.