Jakarta, CNN Indonesia -- Tim intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri Cibinong mencokok Eka Wirawan, terpidana kasus korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan armada truk sampah dan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2012. Eka ditangkap jaksa setelah buron selama lima bulan dari vonis bersalahnya yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Pada Mei 2014 lalu.
"Dia ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Bogor, Selasa (11/11) pagi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Selasa (11/11).
Eka yang merupakan Direktur CV. Duta Kencana Indah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 Juta. "Terpidana dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta, apabila tidak membayar maka harus diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kurungan penjara dan denda, Eka pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 51 Juta.
Kasus tersebut berawal saat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor berniat untuk meningkatkan operasi kebersihan dan melakukan pemeliharaan terhadap truk sampah dan mobil dinas dengan menggunakan anggaran 2012. Saat itu proyek tersebut menghabiskan dana sekitar Rp 12,78 Miliar.
Selain Eka, dua direktur lain ikut menjadi tersangka kasus tersebut, yaitu Direktur CV Rossa, Soemarno serta Direktur CV Dwi Tunggal Karya, Farid Wajdi. Ketiga perusahaan tersebut merupakan pemenang lelang proyek peningkatan operasi kebersihan yang dilakukan DKP Bogor. Sementara Eka dituduh telah melakukan korupsi sebesar Rp 50 Juta.
Tony mengatakan jika Eka tidak mampu membayar uang pengganti yang ditetapkan Pengadilan Negeri, maka harta benda miliknya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Batas waktu pembayaran adalah satu bulan setelah putusan pengadilan ditetapkan, jika dia tidak memiliki harta benda yang cukup maka dia harus menggantinya dengan kurungan selama lima bulan," ujar Tony.