Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang MD3, Aziz Syamsuddin, menegaskan hasil kesepakatan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih telah tercapai.
Salah satu kesepakatan yang krusial adalah terkait penambahan wakil ketua di setiap komisi menjadi empat wakil ketua. Hal itu diungkapkan Aziz sebagai bentuk welas asih KMP terhadap KIH.
"Kesepakatan kemarin seperti itu, dan kesepakatan itu untuk mengakomodir UU MD3. Sudah paten," kata Aziz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penambahan tersebut, ujar politikus Partai Golkar ini maka mau tidak mau UU MD3 harus kemudian direvisi. "Secara keseluruhan ini sah-sah saja."
Terkait dengan tidak terlibatnya anggota DPR dari fraksi-fraksi di Koalisi Indonesia Hebat, Aziz menyerahkan hal itu kepada aturan yang berlaku di DPR. "Satu kali tidak hadir enggak apa-apa, dua kali tidak masalah, tapi ketiga itu ada mekanismenya," ujar Aziz.
Saat ditanya mengenai silang pendapat Ketua DPR Setya Novanto yang mengatakan tidak ada perubahan pasal di UU MD3, Aziz menyanggahnya.
"Tidak bisa itu, harus ada perubahan, karena wakilnya kan ditambah, jadi harus ada aturannya," ujar Aziz.