Jakarta, CNN Indonesia -- Komedian Kabul Basuki atau akrab disapa Tessy telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi pada kepolisian. Kepolisian merespon permintaan tersebut dengan menyampaikan permohonan Tessy kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sudah diterima Senin (10/11). Saat ini penyidik sudah mengirim surat terkait proses assessment ke Badan Narkotika Nasional," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (12/11).
Menurut Ronny, BNN akan melakukan penilaian sebelum memberikan izin rehabilitasi bagi Tessy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan proses koordinasi assessment sepenuhnya diberikan pada BNN. "Nantinya tim tersebut di antaranya terdiri atas tim hukum dan tim kesehatan," ujar Agus di kantor Humas Polri, Rabu (12/11).
Pada Kamis (23/10) Tessy bersama dua rekannya AJ dan PS ditangkap di kediaman AJ saat mau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Namun saat dilakukan tes urine terhadap ketiganya, yang positif mengonsumsi sabu hanya Tessy.
Setelah diselidiki ternyata Tessy sudah mengonsumsi barang haram itu sebelum tiba di kediaman AJ di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti utama yang disita penyidik berupa sabu-sabu seberat 1,06 gram serta beberapa alat hisap yang akan digunakan Tessy dan rekannya.
Tessy saat ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati lantaran meminum cairan pembersih toilet saat ditangkap. Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengungkapkan perawatan tersebut membuat Tessy belum bisa dimintai keterangan.
Agus Rianto mengungkapkan hasil assessment akan menjadi acuan langkah polri selanjutnya. "Mudah-mudahan hari ini proses assessment sudah bisa dimulai, kita lihat saja perkembangannya nanti," ujar Agus.
Akibat perbuatannya Tessy dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.