Oleh sebab itu NasDem meminta sejumlah poin dalam nota kesepahaman antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih yang akan ditandatangani kedua kubu untuk lebih dulu diperjelas. “Mengubah UU MD3 untuk menyenangkan KIH seperti memindahkan satu persoalan ke persoalan lain,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat NasDem Akbar Faizal kepada CNN Indonesia, Rabu (12/11).
Lobi politik antara KIH dan KMP akhir pekan lalu menyepakati 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan untuk KIH. Untuk diketahui, DPR terdiri dari 16 alat kelengkapan dewan, dengan rincian 11 komisi yakni Komisi I-Komisi XI, dan 5 badan yaitu Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, serta Badan Kehormatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan mengubah Tata Tertib DPR dan UU MD3, sebab UU tersebut mengatur pimpinan alat kelengkapan dewan terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua. Hal inilah yang tak disetujui oleh NasDem dan Hanura sebagai bagian dari KIH meski pimpinan DPR tak keberatan apabila UU MD3 diubah demi bergabungnya kembali KIH.
Pria kelahiran Makassar itu menyadari banyak politisi KMP yang tak sepakat apabila susunan pimpinan alat kelengkapan dewan diubah, terutama bagi mereka yang telah mendapat jabatan pimpinan komisi. “Itu artinya mereka tak ada niat untuk berbaikan,” ujar Akbar.
Beberapa legislator KMP yang menentang perombakan atau pemilihan ulang pimpinan alat kelengkapan dewan adalah Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman dan Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya. Daripada merombak piminan komisi, kata Benny, lebih baik komisi dan badan di DPR ditambah. (Baca: Benny Tolak Pemilihan Ulang Pimpinan Komisi)
“Pemilihan ulang (pimpinan alat kelengkapan dewan) tak bisa kami bayangkan. Seseorang yang sudah dikasih (jabatan pimpinan komisi), lalu (jabatannya) ditarik lagi,” kata Tantowi Yahya. Ia berharap ada pendekatan lain yang bisa membuat kedua pihak ikhlas dalam berdamai.