Tiba sekitar pukul 09:40 WIB, Zulkifli kali ini tampak tergesa-gesa. Berpakaian safari biru dongker lengkap dengan sepatu kulit, pria kelahiran Lampung Selatan itu tak banyak memberikan keterangan.
"Sekarang agendanya untuk Riau. Nanti setelah keluar saya berikan keterangan," ujar Zulkifli sambil berlalu menerobos kerumunan awak media menuju lobi Kantor KPK, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli banyak ditanya mengenai proses kebijakan perizinan di kementerian yang dia pimpin. Dalam kasus yang mengangkat nama PT Bukit Jonggol Asri itu, Zulkifli mengatakan belum ada izin tata ruang yang turun dari kementerian.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, memberikan konfirmasi, Rabu.
Zulkifli pun memenuhi panggilan, 20 menit lebih cepat dari yang dijanjikan malam sebelumnya.
Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat terkait proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.