KASUS GUBERNUR RIAU

KPK Kembali Periksa Ketua MPR Zulfikfli Hasan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 10:57 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan dipanggil KPK dua hari berturut-turut terkait kasus korupsi di sektor kehutanan. Hari ini Zulkifli ditanya untuk kasus Gubernur Riau.
Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014). Kali ini Zulkifli diperiksa terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun. (DetikFoto/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah Selasa (11/11) diperiksa sebagai saksi kasus hutan di Bogor, Jawa Barat, kali ini mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono itu akan bersaksi untuk kasus alih fungsi kawasan hutan Riau.

Tiba sekitar pukul 09:40 WIB, Zulkifli kali ini tampak tergesa-gesa. Berpakaian safari biru dongker lengkap dengan sepatu kulit, pria kelahiran Lampung Selatan itu tak banyak memberikan keterangan.

"Sekarang agendanya untuk Riau. Nanti setelah keluar saya berikan keterangan," ujar Zulkifli sambil berlalu menerobos kerumunan awak media menuju lobi Kantor KPK, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Partai Amanat Nasional itu sebelumnya menghabiskan hampir 10 jam dimintai keterangan sebagai saksi kasus yang menyeret tersangka Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Dia ditanya mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan RI 2009-2014.

Zulkifli banyak ditanya mengenai proses kebijakan perizinan di kementerian yang dia pimpin. Dalam kasus yang mengangkat nama PT Bukit Jonggol Asri itu, Zulkifli mengatakan belum ada izin tata ruang yang turun dari kementerian.

Zulkifli tidak bisa merapel kesaksian untuk dua kasus karena keterbatasan waktu luang penyidik yang menangani kasus hutan Riau. Setelah seharian kemarin waktunya dikuras di KPK, kini Zulkifli mendapat giliran untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Annas.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, memberikan konfirmasi, Rabu.

Zulkifli pun memenuhi panggilan, 20 menit lebih cepat dari yang dijanjikan malam sebelumnya.

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).

Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat terkait proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER