SIDANG FLORENCE

Florence Jalani Sidang Perdana

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 12:39 WIB
Pada sidang perdana ini Flo yang tak didampingi pihak keluarga tampak cerah menghadapi persidangan.
Florence Sihombing di PN Yogyakarta, Rabu (12/11). Detikfoto/Edzan Raharjo
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta di media sosial Path, Florence Sihombing, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11). Florence dijerat dengan pasal tentang UU Informasi Transaksi Elektronik(ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sidang pertama mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini mendapat perhatian lebih dari petugas piket di PN Yogyakarta. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah pengunjung, disediakan kursi hingga di luar ruangan sidang.

Florence tiba di PN tanpa didampingi oleh pihak keluarganya. "Hari ini belum, sidang pertama belum," ujar Flo, panggilan akrabnya, menjawab pertanyaan wartawan. Flo mengatakan dirinya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan. Selanjutnya ia memasuk ke ruang tunggu untuk menunggu persidangan dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang perdana yang diketuai oleh Hakim Bambang Sunanta dan Jaksa Penuntut Umum RR Rahayu ini, Flo yang mengenakan celana merah dan baju hitam tampak cerah menghadapi persidangan.

Florence beberapa bulan lalu menulis distatus pathnya yang bernada menghina warga Yogyakarta. Akibat statusnya itu Flo kemudian dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat ke Polda DIY. Flo kemudian ditahan kepolisian. Meski Flo sudah meminta maaf ke masyarakat Yogya namun kasusnya tetap diproses hukum.

Sementara itu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam tindakan Kepolisian Yogya yang melakukan penahanan terhadap  Ervani Emihandayani (29) karena memposting ungkapan perasaannya di media sosial Facebook .

Ervani dilaporkan ke polisi pada 9 Juni 2014 usai menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014. Alfa, suami Ervani, bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery. Karena laporan tersebut, maka pada 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai dengan saat ini, Ervani masih mendekam di tahanan Rumah Tahanan Wirogunan karena disangka melakukan pencemaran nama baik, dirinya dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Anggara, Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengecam tindakan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Ervani. Anggara mengatakan bahwa Penahanan terhadap Ervani sama sekali tidak diperlukan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER