Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Desti Murdijana mengaku khawatir dengan 365 peraturan daerah yang dia nilai mendiskriminasi perempuan. Salah satu aturan yang disorot dalam penuturan Desti adalah Qanun Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam.
"Sekarang sudah ada 365 Perda yang mengacu pada Syariat Islam. Dengan adanya otonomi daerah, kekuatan pemahaman konservatif akan lebih besar," kata Desti dalam konferensi pers di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (12/10).
Menurut Desti, aturan tersebut menjadikan perempuan dan anak korban kekerasan seksual sebagai pelaku kriminal. "Ini telah mencederai hak asasi perempuan. Dari sana, saya khawatir daerah lain akan mereplikasi kebijakan ini. Kalau aturan di Aceh ini tidak dibatalkan akan sangat bahaya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desti menjelaskan, pelaku kekerasan seksual juga dapat melenggang secara leluasa dengan alasan tidak melakukan kejahatan tersebut di depan umum. Dengan pengesahan aturan ini, Desti khawatir pemerintah daerah lain akan mengikuti jejak pemerintah Aceh.
Kondisi tersebut merupakan imbas dari otonomi daerah yang ada sekarang.
Dalam kesempatan tersebut, Desti juga memaparkan beberapa masalah kesetaraan gender yang akan dikemukakan dalam Konferensi Tingkat Regional Asia Pasifik di Bangkok pada 17-20 November mendatang. Bertajuk The Asian Pacific Conference on Gender Equality and Women's Empowerment, konferensi ini akan membahas laporan negara-negara di kawasan Asia Pasifik tentang implementasi Deklarasi Beijing dan Aksi Beijing selama 20 tahun.