Jakarta, CNN Indonesia -- Kesehatan komedian Kabul Basuki alias Tessy telah berangsur pulih. Setelah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi, kini Tessy sudah bisa diperiksa dalam kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Yang bersangkutan sudah bisa diajak bicara dan sudah dimintai beberapa keterangan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (13/11).
Anjan mengatakan, kondisi komedian yang tergabung dalam grup Srimulat tersebut sudah membaik dalam dua hari belakangan. "Dua hari lalu sudah membaik dan sudah kami jenguk," kata Anjan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi Tessy semakin membaik setelah sebelumnya kedapatan meminum cairan pembersih toilet saat dia ditangkap di sebuah rumah di Bekasi oleh penyidik Dir Narkotika Bareskrim. Saat itu, Kamis (23/10) Tessy bersama dua rekannya AJ dan PS ditangkap penyidik karena disinyalir akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Namun saat dilakukan tes urine terhadap ketiganya, yang positif mengonsumsi sabu adalah Tessy karena dia sudah mengonsumsi barang haram tersebut sebelum tiba di kediaman AJ di Bekasi. Barang bukti yang ditemukan oleh penyidik saat melakukan penangkapan adalah sabu seberat 1,06 gram dan beberapa alat hisap.
Hingga kini belum jelas dari mana asal sabu yang didapat Tessy dan rekan-rekannya tersebut. Anjan mengaku belum bisa membeberkan siapa pemasok narkoba tersebut. "Pemasok itu rahasia saya," ujarnya.
Tessy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi pada pihak Mabes Polri. Surat tersebut sudah diterima pada Senin (10/11) dan sudah disikapi keesokan harinya, Selasa (11/11).
"Permintaan assessment juga sudah kami kirim ke Badan Narkotika Nasional dan nantinya tim yang melakukan assessment tersebut merupakan tim gabungan dokter, tim BNN, dan tim Bareskrim Polri," kata Anjan.
Akibat perbuatannya, Tessy dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.