GUGATAN PRAPERADILAN

Saksi Antasari Tegaskan Tak Ada SMS Ancaman

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 14:42 WIB
Saksi dari pihak Antasari menyatakan tidak adanya pesan singkat (SMS) berupa ancaman seperti yang telah dituduhkan padanya.
Terpidana 18 tahun Penjara Antasari Azhar (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (10/11). (AntaraFoto/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan Antasari Azhar selaku terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kembali berlanjut Kamis ini (13/11).

Dalam sidang ini, saksi dari pihak Antasari menyatakan tidak adanya pesan singkat (SMS) berupa ancaman seperti yang telah dituduhkan kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Saksi dari pihak penyedia layanan seluler mengatakan SMS itu tidak ada. Kalau merujuk pernyataan Pak Antasari, artinya pengirim SMS itu hantu,” kata Budiyana selaku kuasa hukum Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiyana menjelaskan informasi mengenai riwayat isi dan pengirim pesan SMS dapat diakses melalui teknologi perekam rincian panggilan yang disebut dengan Call Data Recorder (CDR).

“Dari provider pengirim pesan tidak ada. Dari provider penerima pesan juga tidak ada, “kata Budiyana.

Berdasarkan informasi itu, katanya, dapat disimpulkan pesan SMS ancaman yang dituduhkan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin tidak ada.

Pada Maret 2009, Antasari terseret kasus pembunuhan Nasrudin karena tuduhan dua saksi yang mengatakan dia mengirimkan SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Sayangnya, bukti tersebut tidak pernah ditampilkan ke pengadilan. Oleh majelis hakim, Antasari kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara.

Sementara itu, pada gugatan praperadilan 2013 silam, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Alasannya majelis hakim saat itu adalah Polri tidak pernah menghentikan penyidikan untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap Nasrudin. 
Hakim juga menyatakan Antasari tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya karena pihak kepolisian belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER