REVITALISASI KPI

Siaran Berisi Fitnah Bisa Ditindak Pidana

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 18:03 WIB
Ketua KPI Judhariksawan menegaskan lembaga penyiaran yang menayangkan fitnah dapat dikenakan hukuman pidana.
Ilustrasi Siaran. Ketua KPI Judhariksawan menegaskan lembaga penyiaran yang menayangkan fitnah dapat dikenakan hukuman pidana. (GettyImages/ Anya Berkut)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan menegaskan lembaga penyiaran yang menayangkan acara bersifat fitnah dan menyesatkan dapat dikenakan hukuman pidana.

“Ancaman dari pelanggaran penyiaran adalah pidana,” kata Judhariksawan usai pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Dia menjelaskan ada beberapa kategori pelanggaran, misalnya isi siaran itu tidak boleh berisi fitnah, kebohongan atau hal yang menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika KPI menemukan adanya isi siaran yang mengarah ke pelanggaran maka pihaknya bisa menyiapkan alat bukti dan analisis yang kuat. Setelah itu, KPI akan melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Judha mengatakan KPI mesti menggandeng penegak hukum karena sejauh ini lembaga tersebut hanya bisa menerapkan sanksi administratif.

Sanksi tersebut diantaranya seperti teguran tertulis, pengurangan durasi siaran bahkan beberapa melakukan penghentian siaran.

Sementara itu, untuk pencabutan izin frekuensi siaran KPI menyerahkan kewenangan itu kepada kementerian.

"Jika ada kasus yang mengarah pada pencabutan izin siaran maka KPI akan merekomendasikan itu pada kementerian," ujar dia.

Dia kemudian mencontohkan kasus saat pemilu kemarin di mana KPI merekomendasikan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meninjau dua lembaga siaran.

Meski demikian, pencabutan izin lembaga siaran bisa terjadi apabila ada putusan pengadilan yang tetap.

Mekanismenya, katanya, KPI akan mengajukan siaran tersebut ke kepolisian dan kemudian disidangkan. Dari hasil sidang tersebut akan ditentukan apakah izin lembaga siaran akan dicabut atau tidak.

“Bisa saja izin lembaga siaran bisa ditinjau. Tapi harus ada putusan pengadilan," kata dia.

Dihubungi secara terpisah, TB Hasanuddin dari Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan perlu adanya peningkatan kewenangan dari KPI untuk menegakkan hukum terhadap lembaga penyiaran yang menyalahi ketentuan siaran.

“Masalahnya KPI tidak punya kekuatan menegakkan hukum. Semestinya KPI yang mengizinkan dan bisa mencabut izin siaran lembaga penyiaran bermasalah,” kata dia.

Dia mengatakan selama ini keberadaan komisi penyiaran tersebut masih lemah.

“KPI hanya bisa mengontrol isi siaran tetapi tidak memiliki taring,” ujar dia.

Hal tersebut, katanya, berdampak pada ketidakpatuhan lembaga penyiaran atas kritik yang dilemparkan KPI.

Hasanuddin mencontohkan misalnya salah satu tayangan yang dilarang disiarkan karena beberapa alasan kemudian ditayangkan lagi dengan hanya mengganti namanya saja.

Tak hanya itu, dalam beberapa kasus lain, banyak penindakan sanksi hanya diberlakukan pada penyiar acara bersangkutan atau operatornya dan bukan pemilik lembaga penyiaran tersebut.

“Nah, yang seperti ini kan tidak efektif. Mestinya, pemerintah bisa revisi UU Penyiaran dan berikan kekuasan lebih pada KPI untuk memiliki kewenangan mencabut izin siaran bermasalah,” ujar dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER