KISRUH PPP

SDA Tuding Yasonna Terburu-buru

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 06:29 WIB
Suryadharma Ali menuding apa yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly atas PPP kubu Romi sebagai bentuk intervensi kekuasaan.
Bekas Ketua Umum PPP 2009-2014 Suryadharma Ali. (CNN Indonesia/Arby Rahmat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perseteruan dua kubu Partai Persatuan Pembangunan merembet ke Kementerian Hukum dan HAM karena kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya yang diadakan oleh Romahurmuziy. Suryadharma Ali sebagai kubu PPP yang tidak mengakui Muktamar Surabaya mengatakan langkah yang dilakukan Kemenkumham sebagai bentuk keburu-buruan dalam mengambil sebuah keputusan.

"Terlalu terburu-buru adalah salah satu pelanggaran yang dilakukan Kemenkumham," ujar Suryadharma saat ditemui di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (13/11). Menurutnya pengeluaran surat keputusan tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap kisruh partai berlambang ka'bah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat SK tersebut dikeluarkan artinya Kemenkumham sudah melanggar Undang-Undang Partai Politik yang mengatakan masalah internal parpol harus diselesaikan oleh internal parpol itu sendiri," kata SDA. Sebelum SK tersebut keluar, ujar SDA, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah memerintahkan untuk menyelesaikan masalah secara internal.

Sayangnya saat proses penyelesaian tersebut sedang berjalan, salah satu kader PPP Romahurmuziy malah melaksanakan muktamar di Surabaya. "Mereka melanggar proses tersebut," kata mantan Ketua Umum PPP tersebut.

Sebelumnya PPP versi Suryadharma Ali berencana menggelar muktamar pada 23 Oktober tapi rencana tersebut gagal setelah PPP versi Romy mengadakan muktamar terlebih dahulu di Surabaya pada 15 Oktober. Akibatnya PPP versi SDA berkoordinasi dengan Majelis Syariah Partai menentukan tanggal muktamar baru, yaitu 30 Oktober.

Namun dua hari sebelum muktamar dilakukan, 28 Oktober, Kemenkumham mengeluarkan SK yang menetapkan PPP versi Muktamar Surabaya sebagai PPP yang sah. Mendengar kabar tersebut kubu SDA langsung mengajukan gugatan terhadap SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

SDA mengatakan pertemuan antara kuasa hukum PPP dengan Komisi III DPR RI melancarkan semua proses. "Kami disambut dengan baik pada pertemuan yang terjadi kemarin, Rabu (12/11)," ujarnya.

SDA menegaskan SK yang dikeluarkan Kemenkumham sebagai bentuk keputusan berdasarkan kekuasaan. "Tidak ada dasar hukumnya, itu jelas kekuasaan," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER