PELANTIKAN AHOK

KontraS Kirim Bukti Tambahan Aksi Rasis FPI

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2014 11:34 WIB
Front Pembela Islam (FPI) diduga telah melakukan tindakan rasialisme terhadap Basuki Tjahaja Purnama, KontraS siap layangkan surat kedua ke Komnasham.
Ratusan Laskar Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi menolak dilantiknya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama menjadi Gubernur, di depan Gedung Balikota DKI Jakarta, Rabu (24/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicakosono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan  pekan depan timnya akan kembali mengirimkan informasi tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), berkenaan dengan dugaan adanya aksi rasialisme terhadap Basuki Tjahaja Purnama, atau yang biasa disapa Ahok.

“Dua minggu lalu, sudah kami kirimkan surat ke Komnasham. Minggu depan kami akan kirimkan lagi informasi-informasi tambahan mengenai dugaan tindakan rasialisme oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai FPI,” ujar Haris saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (15/11).

Dia menjelaskan, surat laporan yang dibuat oleh KontraS tersebut meminta Komnasham melakukan pemanggilan terhadap FPI, mengenai adanya tindakan rasis. Haris menyebut, pelaporan yang dilakukan oleh KontraS itu menggunakan dasar Undang-undang Nomor 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya, sesuai dengan Undang-undang tersebut Komnasham punya kewajiban melakukan pemantauan, pemanggilan hingga pemeriksaan. Ada proses hukum yang bisa dikenakan atas apa yang dilakukan oleh FPI,” kata Haris.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnasham Nurkholis mengatakan dirinya belum mengetahui tentang surat pemberitahuan adanya dugaan aksi rasialisme yang dilayangkan oleh KontraS.

Meski demikian, Nurkholis memastikan Komnasham akan menindaklanjuti semua laporan yang diterima oleh pihaknya.

“Saya sendiri belum baca surat yang dimaksud. Kalau memang ada laporan tentang tindakan rasialisme itu, kita pasti akan menggunakan UU nomor 40 untuk menindaklanjuti,” ujar Nurkholis.

Seperti diketahui, pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dijelaskan tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER