KASUS IM2

Menkominfo Nilai Bekas Bos IM2 Tak Salah

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 11:10 WIB
Prihatin dengan kasus IM2, Menkominfo Rudiantara mengunjung mantan CEO IM2, Indar Atmanto di Lapas Sukamiskin, Bandung. 
Prihatin dengan kasus IM2, Menkominfo Rudiantara mengunjung mantan CEO IM2, Indar Atmanto di Lapas Sukamiskin, Bandung. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara menegaskan bisnis pengayaan jaringan 3G yang dilakukan dalam kerjasama antara !M2 dan Indosat tak menyalahi regulasi industri telekomunikasi. Hal itu diungkapkan menteri sebelum mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk menemui mantan CEO IM2, Indar Atmanto, hari ini.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 untuk penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Itu semua sudah sesuai aturan," ujar Rudiantara, dalam pernyataan resminya yang diterima CNN Indonesia, Senin (17/11).

Rudi menegaskan kedatangannya ke Lapas Sukamiskin adalah bentuk dukungan moral pemerintah terhadap masalah IM2 dan terpidana hukuman penjara selama delapan tahun atas kasus korupsi jaringan 2.1 GHz/3G itu. Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu telah menghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung, sejak 16 September 2014, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indar Armanto dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1,3 triliun. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Tuduhan itu bermula pada 2007 lalu, saat Indosat mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Indosat kemudian memanfaatkan frekuensi ini melalui anak usahanya, IM2. IM2 sendiri dianggap kejaksaan tidak memiliki izin memanfaatkan frekuensi tersebut, karena memang tidak mengikuti lelang frekuensi.

Sebagai regulator,Rudi menyatakan, pemerintah harus melindungi industri seperti IM2 dan Indosat, Chevron, serta perusahaan lainnya yang telah menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.

Meski demikian, Rudi menyadari, bahwa pemerintah tidak dalam kapasitas untuk mencampuri urusan hukum. Tetapi, Rudi berharap, proses hukum yang dilakukan untuk kasusu ini tidak memberi dampak keresahan di industri telekomunikasi.

"Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi di industri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yang cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi seluruh aset milik PT IM2, karena perusahaan tersebut tak bisa membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun pada pemerintah pada pekan ini.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER