"Berdasarkan hasil rapat pengurus kami memang keputusannya aborsi diperbolehkan bagi perempuan yang diperkosa dan menderita depresi luar biasa," kata Ketua Syuriah PBNU Masdar Farid Mas’udi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (17/11). Keputusan tersebut disepakati dalam Musyawarah Nasional PBNU pada awal November ini.
Lelaki yang juga menjabat sebagai wakil ketua Dewan Mesjid Indonesia ini menjelaskan pengguguran kandungan tersebut dihalalkan asal usia kandungan belum mencapai 40 hari setelah terjadinya pembuahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan aborsi mesti dilakukan setelah adanya pernyataan dari psikolog mengenai kondisi perempuan tersebut dan dilaksanakan di rumah sakit yang punya otoritas dari pemerintah, " kata dia menegaskan.
Meski demikian, Masdar menyampaikan pihaknya tetap melarang tindakan aborsi yang diperbuat karena ingin menghilangkan rasa malu akibat melakukan hubungan badan sebelum menikah.
"Para kyai tetap mengharamkan aborsi yang dilakukan untuk tujuan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 mengenai pengecualian aborsi atas dasar indikasi darurat medis dan pemerkosaan.
Indikasi kedaruratan medis dalam PP tersebut adalah keadaan di mana kehamilan yang terjadi dapat mengancam nyawa juga kesehatan ibu dan janin serta berpotensi menyebabkan penyakit genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki. Sementara, perempuan yang diperkosa boleh melakukan aborsi asalkan tindakan disertai dengan surat keterangan dokter, penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.