Jakarta, CNN Indonesia -- Menyikapi keputusan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) yang mendukung aborsi dengan pengecualian pemerkosaan, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan fatwa tersebut memperkuat keputusan pemerintah mengenai diperbolehkannya aborsi.
"Jadi, keputusan PBNU dibuat berdasarkan Bahtsul Masail Nasional di wilayah Jawa Tengah belum lama ini. Hasil fatwa itu amat sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengecualian aborsi dan meperkuat dari segi teologi pemahaman keIslaman, " kata Lukman kepada CNN Indonesia, Senin (17/11).
Lukman juga menyampaikan sebelum pemerintah mengeluarkan PP No. 61 Tahun 2014 mengenai pengecualian aborsi bagi korban pemerkosaan dan terindikasi darurat medis, pemerintah sudah mengadakan pertemuan dengan berbagai kalangan pakar hukum Islam di Indonesia. Pertemuan itu turut dihadiri pula oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PBNU. Hasil dari pertemuan tersebut menyatakan tindakan aborsi itu diperbolehkan selama memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
"Pada hakekatnya aborsi sesuatu yang diharamkan. Dia dimungkinkan untuk dilakukan hanya karena syarat-syarat yang ketat sekali," kata Lukman menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat-syarat tersebut, katanya, adalah janin yang dikandung oleh sang perempuan merupakan janin akibat pemerkosaan. Tak hanya itu, aborsi boleh dilakukan ketika usia kandungan belum lebih dari 40 hari semenjak pembuahan terjadi. Lalu, perempuan bersangkutan terancam kesehatan jiwanya hingga langkah aborsi dinilai sebagai solusi penting dan mendesak.
Lebih jauh lagi, Lukman mengatakan keputusan pemerintah tersebut bukan merupakan pintu masuk untuk legalisasi aborsi seperti yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak. Pasalnya, ketiga syarat aborsi tersebut mesti diputuskan oleh orang yang ahli dan orang awam tidak boleh melakukan aborsi dengan tangan sendiri atau tanpa sepengetahuan medis yang legal.
"Peraturan Pemerintah ini juga sudah dikuatkan dengan keputusan fatwa MUI dan PBNU. Tujuannya lebih kepada menyelamatkan jiwa ibu yang diperkosa bukan memberlakukan legalisasi aborsi," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Syuriah PBNY Masdar Farid Mas'udi mengatakan kalau PBNU mendukung peraturan pemerintah mengenai pengecualian larangan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan dan penderita indikasi darurat medis.
"Berdasarkan hasil rapat pengurus kami memang keputusannya aborsi diperbolehkan bagi perempuan yang diperkosa dan menderita depresi luar biasa," kata Masdar.