"Jadi, keputusan PBNU dibuat berdasarkan Bahtsul Masail Nasional di wilayah Jawa Tengah belum lama ini. Hasil fatwa itu amat sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengecualian aborsi dan meperkuat dari segi teologi pemahaman keIslaman, " kata Lukman kepada CNN Indonesia, Senin (17/11).
Lihat juga:PBNU: Aborsi Halal Bagi Korban Perkosaan |
"Pada hakekatnya aborsi sesuatu yang diharamkan. Dia dimungkinkan untuk dilakukan hanya karena syarat-syarat yang ketat sekali," kata Lukman menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Lukman mengatakan keputusan pemerintah tersebut bukan merupakan pintu masuk untuk legalisasi aborsi seperti yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak. Pasalnya, ketiga syarat aborsi tersebut mesti diputuskan oleh orang yang ahli dan orang awam tidak boleh melakukan aborsi dengan tangan sendiri atau tanpa sepengetahuan medis yang legal.
Sebelumnya, Ketua Syuriah PBNY Masdar Farid Mas'udi mengatakan kalau PBNU mendukung peraturan pemerintah mengenai pengecualian larangan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan dan penderita indikasi darurat medis.
"Berdasarkan hasil rapat pengurus kami memang keputusannya aborsi diperbolehkan bagi perempuan yang diperkosa dan menderita depresi luar biasa," kata Masdar.