KASUS SUAP AKIL

PPATK Desak MK Tolak Gugatan Cuci Duit Akil

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2014 19:24 WIB
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan berharap Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Akil tentang perampasan hak cuci.
KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, Jakarta 3 Oktober 2013. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus suap yang diterima Akil menangani sidang pilkada di MK. (Detikfoto/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana Tugas Direktur Hukum Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan pihaknya mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ihwal Tindak Pidana Pencucian Uang. Gugatan tersebut diajukan oleh terpidana suap sekaligus mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Kami harap keputusannya mengukuhkan hal-hal yang diperdebatkan. Kami berharap mengakhiri perdebatan dan menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (untuk menyidik dan menuntut pencucian uang)," ujar Fithriadi usai mengisi acara diskusi Tindak Pidana Pencucian Uang di Jakarta, Jumat (21/11).

Namun sebaliknya, "Ini akan melemahkan kerja KPK dan PPATK kalau gugatan Akil dikabulkan." Pasalnya, KPK tak lagi berhak untuk menyidik dan menuntut pencucian uang bersamaan dengan tindak pidana asal. Alhasil, PPATK pun tidak dapat efektif bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Akil menguji sembilan pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ihwal cuci duit ke MK pada akhir Agustus lalu. Akil merasa hak konstitusionalnya dirampas apabila vonis cuci duit dibarengi dengan vonis kasus suap yang membelitnya. Menurutnya, ketika jaksa menuntutut pencucian uang, tindak pidana asal (predicate crime) atau kasus suapnya harus dibuktikan terlebih dahulu.

Meski demikian, sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut, Fithriadi berpendapat berbeda. "Idealnya, penyidikan dan penuntutan tindak pidana awal dan cuci uang diakumulatifkan. Kita harus mengedapankan pendekatakan efektif dan efisien," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendukung penerapan asas pembuktian terbalik. "Ini sarana untuk membuktikan sebaliknya (pencucian uang terlebih dahulu baru tindak pidana asal)," katanya. Dengan menelusuri hasil transaksi mencurigakan, maka dapat dirumuskan tindak kejahatan yang menjerat seorang tersangka atau terdakwa. 

Lebih jauh, pihaknya juga menyayangkan gugatan Akil yang tergesa-gesa. "Saya prihatin kesempatan untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang ada masih berlangsung. Dia bisa melakukan banding, asasi, kenapa itu saja enggak ditempuh dulu, jangan langsung gugat hukumnya," ucap Fithriadi.

Sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Ketua MK Akil dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus suap sengketa pilkada di sejumlah daerah. Akil juga terbukti bersalah atas pidana pencucian uang melalui pembentukan perusahaan perdagangan umum dan jasa di Pontianak, Kalimantan Barat.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER