KEKERASAN SEKSUAL

Kejati DKI Masih Tunggu Waktu Sidang Dua Guru JIS

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2014 18:52 WIB
Berkas perkara tersangka kasus pencabulan anak, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, telah lengkap. Kejaksaan tinggal menunggu tanggal sidang perdana.
Dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (Batik Coklat) dan Ferdinan Tjong (Batik Biru) didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/07). (Detikfoto/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara tersangka kasus pencabulan anak, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, telah lengkap. Meski demikian hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu tanggal sidang perdana kedua staf pengajar Jakarta International School (JIS) tersebut.

"Perkara telah kami limpahkan ke pengadilan untuk proses peradilan. Sampai saat ini penetapan sidang belum kami terima. Mari kita tunggu proses persidangan sehingga berjalan adil," kata Kepala Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adhi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11).

Keduanya disangka melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Kami menyangka pasal berdasar rangkaian peristiwa yang terjadi. Yang kami sangka yang paling mendekati," ucap Adhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal tersebut, keduanya diduga telah melakukan kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.

Selain itu, keduanya juga diduga dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, membujuk anak untuk melakukan cabul, atau membiarkan perbuatan cabul. Ancaman pidana bagi keduanya yakni 15 bui.

Sebelumnya, kedua guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Baik Ferdinand maupun Neil disangka telah mencabuli anak didiknya di ruang kerjanya.

Sementara itu, kasus lainnya yang melibatkan lima orang terdakwa petugas kebersihan JIS, masih bergulir. "Terakhir, pemeriksaan saksi ade charge atau meringankan. Sidang tertutup karena ada pemahanan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), substansi pembuktian tidak bisa disiarkan," ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan pembuktian kasus sesuai koridor." Dihargai proses persidangan, jangan dilihat sampai menimbulkan opini tidak obyektif," katanya.

Kelima petugas kebersihan tersebut adalah Afrischa alias Icha, Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal, dan Syahrial. Mereka didakwa pasal yang sama dengan Ferdinand dan Neil, yakni pasal 82 UU Perlindungan Anak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER