Jakarta, CNN Indonesia -- Usai memeriksa Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus Sutan Bathoegana selama hampir sembilan jam, Kamis (20/11), Komisi Pemberantasan Korupsi kini mulai kembali mendalami kasus dugaan tindak pemerasan yang menjerat bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Tiga orang dipanggil KPK sebagai saksi Jero. Mereka adalah Assistent Director Event The Dharmawangsa Jakarta, Sjachroni Salam; Credit Manager The Dharmawangsa Jakarta, Hendra Setyawan; dan seorang pekerja swasta, Yuke.
"Mereka bertiga diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Jumat (21/11).
Belum diketahui pasti kaitan ketiga saksi dengan kasus yang menjerat Jero. Namun dua pejabat dari The Dharmawangsa itu diduga bisa membongkar kegiatan rapat fiktif yang dilakukan Jero selama menjabat Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.
"Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero kemudian meminta orang di kementerian itu untuk melakukannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan di kantornya, September lalu (3/9).
Sebagai contoh, kata Bambang, peningkatan atau pendapatan itu bersumber dari kickback (pemberian) hasil dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Selain itu, peningkatan dana juga diduga berasal dari pengumpulan rekanan dana penggunaan untuk program-program tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara gamblang rapat-rapat fiktif yang dimaksud. Jero pun masih dibebaskan untuk berkeliaran meski statusnya kini telah menjadi tersangka.
Kendati belum mengenakan rompi oranye tahanan, Jero saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana.