Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tersangka aktor aksi kekerasan Front Pembela Islam (FPI) pada 3 Oktober lalu, Novel dan Syahbadi, akan segera dihadapkan ke meja hijau. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini kami paparan ulang dari pendapat jaksa dan lainnya. Dua perkara Novel dan Syahbudi sudah lengkap. Dalam waktu dekat secara administratif, kami akan memberitahukan ke penyidik Polda," ujar Kepala Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adhi Toegarisman di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11).
Berkas perkara tersebut dirasa pihak kejaksaan telah memenuhi persyaratan untuk pembuktian. Alhasil, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan. Meski demikian, Adhi belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar. "Kami masih menunggu informasi kapan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, ihwal potensi terhambatnya persidangan lantaran adanya permohonan pembubaran FPI dari Ahok, pihak Kejati mengaku tak masalah. "Tidak ada gangguan, yang kami tuntut orangnya bukan FPI-nya," ucapnya.
Atas tindakannya, Novel dan Syahbadi dijerat Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 214 KUHP tentang pengeroyokan, penghasutan, dan melawan petugas.
"Sangkaaan itu sifatnya alternatif. Ancaman pidananya maksimal enam tahun," ujar Adhi.
Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka lainnya, "Berkas perkara lain dengan tersangka sebanyak 16 orang masih kami teliti ulang. Untuk berkas dengan tersangka anak-anak, belum dikembalikan Polda Metro," katanya.
Sebelumnya, Novel dan Syahbadi disangka menjadi aktor dalam bentrok antara organisasi tempatnya bernaung dengan pohak kepolisian. Bentrok terjadi saat mereka menggelar aksi demonstrasi menentang pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di balaikota, Jumat (3/10).
Dalam demo tersebut, sejumlah anggota FPI menggunakan senjata tajam. Usai demo, polisi membekuk 20 orang yang dilanjutkan dengan pemeriksaan. Kemudian seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Habib Novel selaku koordinator lapangan masih dinyatakan buron. Pada 8 Oktober, ia menyerahkan diri.