KISRUH PPP

Siap Mundur, Romy Tantang Kubu Djan Faridz

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Nov 2014 09:26 WIB
"Saya menantang kepada siapa pun yang menyelenggarakan Muktamar di Sahid kalau bisa membuktikan dirinya kuorum, saya akan mundur," kata Romy.
Romahurmuziy. CNN Indonesia/Arie Riswandy
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (Romy) memastikan bakal mundur dari jabatannya sebagai ketua umum partai. Ia akan mengambil langkah tersebut apabila kubu Djan Faridz yang digawangi oleh mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dapat membuktikan Muktamar VIII di Hotel Sahid, Jakarta, kuorum dan memiliki dasar hukum.

"Saya menantang kepada siapa pun yang menyelenggarakan Muktamar di Sahid kalau bisa membuktikan dirinya kuorum, saya akan mundur. Karena saya tahu persis yang hadir itu bukan yang berhak menjadi muktamirin secara kuorum," ujar Romy di Gedung DPR, Jumat (22/10).

Romy pun mengatakan kubu Suryadharma Ali tidak mengundangnya sama sekali pada saat akan menggelar Muktamar VIII di Sahid pada 30 Oktober-2 November lalu. Menurutnya, kubu Suryadharma yang saat ini ketuai oleh Djan Faridz hanya mengeksploitasi Islah tanpa memaknainya sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bohong besar saudara Epyardi telah mengundang saya, itu tidak sekalipun. Bahkan muktamar yang mereka gelar kan mereka tidak mengundang. Jadi mereka lah yang memutarbalikkan islah itu. Jadi kan memang dari awal tidak memiliki islah,” ujar Romy menguraikan. “Islah hanya menjadi slogan yang terus di eksploitir dan membuat mereka seolah-olah mengedepankan islah padahal sama sekali tidak," dia menambahkan.

Untuk yang kesekian kalinya, Romy pun mengklaim bahwa PPP yang sah adalah yang merupakan hasil dari Muktamar VIII yang digelar di Surabaya. Terlebih lagi, ia kembali menekankan bahwa kepemimpinan yang sah itu berada di dalam tangannya, karena Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly belum mencabut surat keputusan pengesahan status dirinya sebagai ketua umum PPP.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negada (PTUN) telah menerbitkan putusan provinsi untuk menunda SK Menkumham tentang status Romy sebagai ketua umum PPP. Namun, menurut Romy, memang Menkumham tidak wajib untuk mencabut SK karena PTUN baru mengeluarkan penetapan, bukan putusan sela.

"PPP yang sah satu-satunya saat ini kan PPP yang hasil Muktamar Surabaya karena digelar sesuai dengan prosedur yang ada. Enggak ada alas hukum untuk muktamar yang selain itu," ujarnya mengklaim.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER