"Keberadaan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) dan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) di sekitar kawasan industri bisa menjadi alternatif solusi untuk dialokasikan sebagai hunian para buruh," kata Hanif di Kantor KPK, Jakarta, Senin (24/11).
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, Hanif bakal mendorong berbagai elemen mulai dari dunia usaha, serikat pekerja, pemerintah pusat dan daerah untuk merumuskan bersama alternatif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif juga menyoroti hak serta fasilitas lain yang dapat dialokasikan untuk kelayakan hidup para buruh. Sehingga upah mereka tidak akan tergerus hanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Menjawab tuntutan kenaikan upah minimum para buruh, Hanif mengatakan kewenangan ada di tangan kepala daerah masing-masing. Meski demikian dia mengimbau dunia usaha memberi insentif tambahan untuk biaya transportasi dan uang makan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.
Hanif juga menekankan agar serikat pekerja dan kalangan pengusaha mengefektifkan forum bipartid agar terjalin dialog yang sehat. "Mari dudukan semua itu sesuai hak dan kewajiban. Buruh harus dibayar upahnya sebelum keringat mereka kering. Buruh harus bisa menjawab dengan meningkatkan produktivitas kinerjanya," ujar Hanif.