KAPAL ILEGAL

Jokowi Perintah Tenggelamkan 5 Kapal Asing Ilegal

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 17:06 WIB
"Ini sinyal kami tidak main-main," kata Presiden Joko Widodo.  Aparat penegak hukum diminta segera menggelamkan kapal asing ilegal.
Presiden Joko Widodo. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo kembali menegaskan perintah menenggelamkan lima kapal asing ilegal di Pulau Natuna. "Perintah sudah jelas, Selamatkan. Di negara tetangga juga begitu terhadap rapat (kebijakan) kita," ujar Jokowi saat konferensi pers pertemuan Presiden dan Gubernur seluruh Indonesia, Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11)

Pada kesempatan yang sama Jokowi ingin memastikan dan memperlihatkan pemerintah Indonesia serius menangani masalah ini, "Ini sinyal kami tidak main-main."

Sebagaimana diketahui, sebanyak lima kapal asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna. Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengumumkan hasil tangkapan tersebut, di Gedung Mina Bahari Kantor KKP beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indroyono mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum agar menggelamkan kapal asing yang beraktivitas di perairan Indonesia.

Menurut Indroyono, dasar hukum penenggelaman kapal, yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan. Dua ayat dalam pasal tersebut berbunyi, ayat 1: "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia". Lalu ayat 4 berbunyi: "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Indroyono menambahkan, dengan dasar hukum itulah, tindakan penenggelaman kapal asing ilegal bisa dilakukan oleh pihak berwenang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER