KORUPSI BANK DKI

Terdakwa Korupsi Bank DKI Pertimbangkan Vonis

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 07:49 WIB
Terdakwa kasus korupsi di Bank DKI, Adi Rachmanto divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bank DKI. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI, Adi Rachmanto divonis empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Aswanji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin petang (24/11).

Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 1,43 miliar ditanggungkan kepada PT Praksis Solusion Indonesia (PT PSI), perusahaan yang di pimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni tujuh setengah tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder enam bulan kurungan. Tuntutan lain adalah mengembalikan uang korupsi senilai Rp 2,1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan vonis bagi Adi yaitu dirinya tak mendukung upaya negara memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan vonis yaitu Adi berkelakuan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memilkki tanggungan keluarga.

Menanggapi hukuman tersebut, baik Adi maupun jaksa memutuskan untuk pikir-pikir. "Kami akan menggunakan waktu konsultasi selama tujuh hari untuk pikir-pikir," ujar kuasa hukum Adi di persidangan. Artinya, apabila dalam tujuh hari mereka tidak memberikan informasi akan mengajukan banding, maka keduanya dianggap menerima putusan.

Adi selaku Direktur PT PSI ditengarai mengingkari kontraknya sebagai pemenang tender proyek GCMS. Adi didakwa hanya menggarap satu dari delapan modul proyek yang ditentukan pada tahun anggaran 2009-2010.

"Pembayaran sewa tidak sesuai yang dijanjikan dengan kotrak dan menguntungkan PT PSI," kata Hakim Anggota Syofinaldi saat sidang. Keuntungan yang diterima perusahaan yakni senilai Rp 1,43 miliar.

Alhasil, proyek GCMS senilai Rp 8,46 miliar tersebut tak berjalan sesuai hitam di atas putih. Penyimpangan dilakukannya bersama dengan oknum lain yakni bekas Direktur Operasional Bank DKI Ilhamsyah Joenoes dan Direktur PT Karimata Solusi Padu (PT KSP) Henri J Maraton.

Henri dan perusahaannya berwenang menggarap proyek ATM. Anggaran proyek tersebut  senilai Rp 82,5 miliar. Dalam praktiknya, ia tak menggarap pengadaan ATM sesuai kontrak. Selain itu, jaksa juga menemukan adanya penunjukan langsung kedua perusahaan tanpa adanya pelelangan proyek.

Adi terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER