Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas tuntutan terhadap bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Didik Purnomo ke pengadilan. Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 itu akan menjalani proses hukum di persidangan.
"Penyidik menyerahkan berkas penuntutan DP untuk dilimpahkan ke pengadilan dan diproses dalam kurun maksimal 14 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (24/11).
Didik merupakan tersangka keempat untuk kasus yang sama. Sebelumnya ada nama Sukotjo Bambang, Djoko Susilo, dan Budi Susanto yang telah dijerat hukuman bui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Johan menegaskan kasus simulator SIM tidak akan berhenti sampai di Didik. "Kasus ini masih dikembangkan," kata Johan.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2 Agustus 2012. Didik merupakan wakil dari Irjen (Pol) Djoko Susilo, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang lebih dulu ditahan untuk kasus yang sama.
Djoko resmi divonis selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Proyek simulator SIM itu sendiri ditaksir mencapai Rp 198 miliar