PERKARA KORUPSI

Permintaan Regulasi Tak Hambat KPK Panggil Kepala Daerah

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 00:49 WIB
KPK berwenang memanggil setiap pejabat untuk diperiksa terkait kasus korupsi. Asosiasi meminta aturan baru agar kepala daerah tak kehilangan legitimasi.
Deputi Pencegahan merangkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak memiliki kewajiban meminta izin kepada aparat pengawasan internal pemerintahan (APIP) untuk memanggil pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Permintaan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengganggu KPK menyidik kasus yang melibatkan kepala daerah.

"Tidak ada mekanisme seperti itu. Di undang-undang juga tidak ada," kata Deputi Pencegahan merangkap Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Senin (24/11).

Pernyataan Johan menanggapi keinginan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang menghendaki regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengatur pemanggilan kepala daerah yang diduga terjerat korupsi.

Johan menegaskan, KPK tidak terikat dengan peraturan yang mengharuskan pemberitahuan kepada pengawas internal saat hendak memeriksa kepala daerah. Dia justru balik mempertanyakan keinginan sejumlah gubernur yang tergabung dalam APPSI. "Apa pengaruhnya?" ujar Johan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan KPK dalam menyelidiki, menyidik, menuntut, melakukan upaya penggeledahan, hingga memeriksa dan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tercantum dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo mengutarakan keluhan di hadapan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan informal para gubernur seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11).

Syahrul mengakui kasus korupsi membuat kepala daerah kehilangan wibawa dan legitimiasi. Apalagi jika sebuah dugaan kasus telah diberitakan oleh media massa.

Menurut Syahrul, para kepala daerah tidak takut dipenjara jika memang terbukti korupsi. Namun jika memang kasus belum sepenuhnya terbukti, kepala daerah juga membutuhkan perlindungan.

"Ekspos media bisa membuat gubernur kehilangan legitimasi dan wibawa, padahal belum tentu itu menjadi persoalan," kata Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Kementerian Dalam Negeri mencatat, sedikitnya ada 17 gubernur terjerat kasus. Jumlah itu belum termasuk bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan bekas Gubernur Riau Rusli Zainal. Keduanya jadi tersangka kasus korupsi pada 2013.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER