ISLAH KMP-KIH

Paripurna Batal Loloskan Revisi MD3, Kerja DPR Terancam

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2014 15:52 WIB
Target Pramono Anung untuk merampungkan revisi UU MD3 sebelum masa reses dimulai 5 Desember, bisa tak terpenuhi. DPR pun belum bisa maksimal bekerja.
Paripurna DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna DPR, Rabu (26/11), mengembalikan pembahasan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Badan Legislasi. UU tersebut, berdasarkan kesepakatan damai Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, akan direvisi untuk menambah jumlah kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan di DPR, juga untuk menghapus pasal yang tumpang-tindih mengenai hak dan wewenang DPR.

(Baca: DPR Berdamai, 7 Ayat UU MD3 Sepakat Dihapus)

Alasan pembahasan UU MD3 dikembalikan ke Baleg dan bukannya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional seperti yang direncanakan semula, adalah untuk menyempurnakan draft revisi yang disusun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada banyak catatan dan usul yang harus diselesaikan di tingkat Baleg. Kami tidak mau UU ini selesai seminggu-dua minggu ke depan, tapi akhirnya digugat dan dipatahkan di Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna DPR.

UU MD3 telah dibahas di Baleg sejak KMP dan KIH menandatangani nota kesepahaman, Selasa (18/11). Hingga Senin kemarin (24/11), Baleg masih membahas harmonisasi usulan revisi UU MD3 dan keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah RI dalam revisi itu.

Sebagai catatan, hingga kini DPD RI tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.

Apabila UU MD3 belum juga direvisi, artinya perwakilan KIH belum bisa ditampung di 16 alat kelengkapan dewan yang ada di DPR, yang terdiri dari 11 komisi dan 5 badan. Dengan demikian, alat kelengkapan dewan hingga saat ini belum bisa terbentuk secara sempurna karena belum diiisi oleh para legislator KIH.

Legislator PDIP Arif Wibowo mengatakan DPR pun terancam tak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. “Fungsi pengawasan dan penganggaran tidak akan berjalan,” kata dia.

Semula, politikus senior PDIP menargetkan revisi UU MD3 rampung sebelum masa reses panjang DPR dimulai pada 5 Desember –sembilan hari dari sekarang. “Tapi kalau seperti ini, pasti akan tertunda,” kata Arief.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER