Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan data mengenai proses perizinan alih hutan yang telah sampai di tingkat Kementerian Kehutanan untuk kasus fungsi hutan di Bogor, Jawa Barat. Kasus besar alih fungsi hutan itu menyita perhatian publik karena mengorbankan ribuan hektare kawasan hutan yang bakal dijadikan sebagai proyek Kota Mandiri oleh PT Bukit Jonggol Asri, perusahaan yang juga dimiliki
Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Kedua mantan Menteri Kehutanan yang sebelumnya telah dipanggil KPK adalah Menhut era Megawati, Mohamad Prakosa dan Menhut era Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan.
Kasus yang sudah sampai ke pucuk pemerintahan itu terus dikembangkan. KPK menegaskan, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. "Kemungkinan itu ada, tapi kemungkinan itu harus berbasis pada hasil perkembangan penyidikan. Itu sudah menjadi standar Protap kami. Jadi perkembangannya mengarah kepada siapa, itu yang sedang kami kembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas usai menghadiri Rakernas di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro mengatakan, dipanggilnya menteri-menteri Kehutanan era sebelum Kabinet Kerja merupakan bentuk penelusuran yang serius. Alur kasus pun diburu hingga ke hulu.
"Dipanggilnya menteri-menteri itu menunjukkan bahwa Protap kami menulusuri kemana air mengalir. Air itu artinya bukti-bukti yang mengalir. Kami tidak pernah berhenti menyidik. Lihat saja kasus mobil pemadam kebakaran, kan dari pinggir-pinggir, lalu puncaknya yaitu ke menteri," ujar Busyro.
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Busyro mengatakan KPK kini tengah menelusuri dugaan
kickback dalam kasus alih fungsi hutan yang diduga perizinannya telah sampai ke Kemenhut. Aliran duit ijon itu akan dianalisis apakah berasal dari pihak-pihak yang memperoleh izin ruislag hutan itu atau bukan.
Jika pendalaman dugaan kickback itu ada, kata Busyro, tidak menutup kemungkinan bakal ada potensi tersangka baru yang terkena pasal suap. "Karena itulah, Pak Zulkifli kami periksa agar fairness. Keterangan dia akan kami validasi," kata Busyro saat ditemui di bilangan Ancol, Rabu lalu (12/11).
Penetapan tersangka Cahyadi merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat F.X Yohan Yap, kaki tangan bos PT Bumi Jonggol Asri, yang taklain adalah Cahyadi sendiri. Yohan telah diganjar vonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan mantan Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin untuk kasus tukar guling tersebut. Keduanya kini masih berstatus sebagai tersangka penerima suap.
Berdasarkan keterangan persidangan Yohan, duit suap itu diberikan secara bertahap oleh orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnaen, kepada Yohan. Yohan ditugasi meneruskan duit suap dari Robin kepada Rachmat dan Zairin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
Duit tersebut diberikan sebagai ijon untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare. Ribuan hektar itu butuh dibebaskan karena merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri. Nama Cahyadi kerap muncul di persidangan Yohan. Sayangnya, bos Sentul City itu kerap mangkir ketika dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK kemudian mendapat informasi bahwa Cahyadi berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September. Bos Sentul City itu akhirnya dijemput paksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (30/9).
Cahyadi kini mendekam dan menanti nasibnya di rumah tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.