Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim konstitusi selain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disebut juga menerima duit suap dari bekas Wali Kota Palembang Romi Herton. Hal tersebut diutarakan oleh saksi Kamarussalam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11).
"Muhtar Effendy bilang itu Sintua (Akil Mochtar) menitip uang Rp 15 miliar. Saya bilang untuk apa? Muhtar bilang untuk Akil Rp 6 miliar, sisanya (Rp 9 miliar) untuk ke hakim-hakim yang lain," ucap Kamar alias Polo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/11). Diketahui, Polo adalah mantan pengacara Romi Herton saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjawab siapa hakim yang menerima duit suap versi Muhtar itu. "Saya tidak tahu kebenarannya," ucap Polo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhtar, saat itu berperan sebagai perantara antara Akil dengan Romi. Muhtar bertugas mengirim duit suap baik melalui bank maupun secara langsung. "Saya tanya ke Muhtar, siapa nama (hakim lain)?, langsung dipotong ke yang lain. Dia cerita, uang dibelikan rumah di Cempaka Putih dan cerita ikan arwana," ujar Polo.
Lebih lanjut, dia menceritakan, saat itu Muhtar menemui dirinya di Pontianak untuk berkunjung ke rumah. Pada momen tersebut, Muhtar datang bersama bekas Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat Cabang Jakarta, sekitar periode pertengahan tahun 2014.
"Setelah sidang Akil selesai. Seminggu atau sebulan sebelum Muhtar Effendy ditangkap," ujarnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, enggan berkomentar. Keduanya hanya diam dan melenggang ke luar ruang persidangan, sesaat setelah Hakim Ketua Muhammad Muchlis menutup persidangan.
Sementara itu, jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengonfirmasi kesaksian Polo saat persidangan terdakwa Muhtar Effendy. "Belum (ada perkembangan penyidikan kesana)," ucapnya.
Lebih jauh, Pulung menuturkan, belum ada temuan dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal dugaan suap ke hakim lain.
Merujuk berkas dakwaan, Romi Herton dan istrinya, Masyitoh didakwa telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 14 miliar dan USD 316 ribu. Suap digunakan untuk memuluskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota Palembang yang sedang ditangani Akil di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Akil menjabat sebagai hakim ketua sidang. Sementara itu, majelis lainnya adalah Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Anggota Anwar Usman.
Sebelumnya, Romi dan pasangannya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Harno Joyo, kalah dalam Pilkada yang digelar tahun 2013 lalu. Mereka kalah dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly dengan selilih suara sebanyak delapan suara.
Setelah Akil menerima duit pelicin, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan Harno. Alhasil, Akil dan hakim lainnya mengatakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013 yang memenangkan rival Romi, tidak berlaku.
Akil juga menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih suara sebanyak 23 suara.
Setelah pemutusan perkara, Masyito kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muchtar Effendy sebanyak Rp 2,75 miliar.
Atas tindakan tersebut, Romi dan istrinya, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman untuk keduanya yakni penjara 15 tahun. Keduanya didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.