Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi program kucuran dana pemerintah untuk desa. Program kucuran senilai Rp 1,4 miliar untuk setiap desa itu dianggap rentan dikorupsi sehinggap butuh pengawasan ketat.
"Kami akan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi program dana Rp 1,4 miliar ke setip desa. Saya sudah sampaikan itu kepada KPK aga bisa sama-sama mengawasi," kata Marwan usai melapor harta kekayaannya di KPK, Kamis (27/11).
Marwan mengatakan, kucuran dana akan dilakukan secara bertahap karena menyesuaikan dana yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dia menyebut, anggaran untuk program dana desa itu diambil dari 10 persen dana transfer daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sekarang dana transfer daerah mencapai Rp 700 triliun, itu berarti dana untuk desa sekarang mencapai lebih Rp 70 triliun," kata Marwan.
Menurut Marwan, pengucuran dana akan dimulai 2015 dengan dana yang diturunkan mencapai sekitar Rp 9.2 triliun. Dana itu akan dikucurkan secara bertahap untuk dicairkan merata ke desa-desa. "Jumlahnya kurang lebih 73 ribu desa," ujarnya.
Selain menggandeng KPK, Marwan mengaku telah membentuk tim untuk memastikan kucuran dana berjalan aman dan lancar. Masing-masing tim akan melakukan pengkajian dan saling berkoordinasi untuk mengatur teknis mekanisme pengawasan.
Untuk memastikan kesiapan desa menerima kucuran dana besar, Marwan juga memastikan telah menyiapkan asistensi yang berperan sebagai fasilitator untuk memberikan pendampingan di setiap desa. "Mereka akan mengajarkan pembuatan laporan yang benar, transparan dan akuntabel," ujarnya.