Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan menerima vonis 5,5 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rachmat Yasin. Bekas Bupati Bogor itu divonis lebih dari 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 7,5 tahun.
Juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (27/11), mengatakan jika vonis lebih dari 2/3 tuntutan, biasanya banding tidak diajukan. "Kami harus pelajari dulu banding atau tidak," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta.
KPK, menurutnya tidak akan tergesa-gesa menanggapi putusan itu. KPK akan lebih dulu mendalami putusan hakim terutama pada alasan di balik vonis tersebut. "Harus dilihat pertimbangan vonisnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan pada Rachmat. Rachmat terbukti menerima suap dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektare dengan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Rachmat menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar terkait pengurusan izin lahan hutan tersebut.
Selain penjara, Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Vonis 5,5 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Rahmat 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih tiga tahun lebih lama dari pidana pokoknya.
Rahmat Yasin terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Racmat sendiri setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis hakim tersebut.
Selain Rachmat, KPK juga sudah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin dan Komisaris Utama PT Bukit Joggol Sari, Cahyadi Kumala. Cahyadi diduga orang yang berada dibalik penyuapan Rachmat.
Tersangka lain, FX Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim. Yohan terbukti menyuap Rachmat dalam kasus tersebut. Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Sementara uang suapnya sendiri diduga dari Cahyadi melalui orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnaen.