KORUPSI VIDEOTRON

Riefan Mengaku Tak Dapat Info soal Proyek dari Ayah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 15:12 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan videtron mengaku tak dapat informasi soal proyek dari mantan Menteri Syarief Hasan, yang juga ayahnya.
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Afrian (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus videotron dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/10). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan terdakwa yang diajukan oleh kuasa hukumnya dan tetap melanjutkan sidang korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (ANTARAFOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek pengadaan videotron, Riefan Avrian, menyanggah keterlibatan mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dalam kasus tersebut. Pada persidangan pemeriksaan, Hakim Ketua Nani Indrawati, menanyakan apakah Riefan mendapatkan informasi soal proyek dari Syarief, yang tidak lain adalah orang tuanya.

"Tidak," jawab Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/11). Dia membantah tuduhan adanya intervensi dari Syaried dalam kasus tersebut.

"Tidak ada keterlibatan (Syarief). Sama sekali enggak," ujar Riefan, meyakini awak media ketika ditemui seusai sidang. Kendati demikian, pihaknya tidak mengungkapkan siapa orang yang memberitahu dirinya soal proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alih-alih mengakui keterlibatan bapaknya, Riefan justru menyesal atas tindak pidana yang dilakukannya. "Saya menyesal telah mencemarkan nama baik orang tua dan keluarga," kata anak Ketua Harian Partai Demokrat ini, dalam sidang.

Merujuk berkas dakwaan, Riefan bekerja sama dengan Hendra Saputra (bekas office boy PT Rifuel) dan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, untuk mendirikan PT Imaji Media. Hasnawi merupakan paman dari Riefan. Dalam proyek pengadaan videotron, dia duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hendra diangkat oleh Riefan menjadi Direktur perusahaan tersebut. Kemudian, PT Imaji Media digunakan sebagai pintu masuk untuk memenangkan tender pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 senilai Rp 23,5 miliar.

PT Imaji Media didakwa tidak melakukan pekerjaan proyek videotron. Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Lantas, negara merugi hingga Rp 5,3 miliar.

Atas tindakan tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER