Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia hari ini (27/11) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono. Kali ini, penyidik menyita aset Udar yang berada di Bogor.
"Melakukan penyitaan satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 meter persegi dan luas tanah 300 meter persegi di Jalan Emerald 4 No. 6 Bogor Nirwana Residence," kata Direktur Penyidikan Kejagung Suyadi, dalam siaran pers, Kamis (26/11). (Baca juga:
Selebritas Bella Shofie Bersaksi Buat Udar)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, juga menyatakan akan terus melakukan penyitaan aset Udar. "Aset yang terkait telaah PPATK akan kita lacak semua. Jika merugikan kita sita semua." ujarnya.
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 sejak 17 September lalu. Satu hari sebelumnya, atau 16 September, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus 2013, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Rumah atas nama Udar Pristono itu bukan aset pertama yang disita oleh penyidik Kejagung. Belum lama ini, penyidik juga menyita tiga aset properti milik Udar lainnya. Di antaranya adalah sebuah rumah di kluster Kebayoran Essences Bintaro Jaya, Pondok Aren; dua unit apartemen di Apartemen Casablanca, Kuningan dan sebuah kondotel di Bali.