Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik dan kisruh tentang pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata tidak dialami oleh masyarakat yang tinggal di daerah Bantaeng, Sulawesi Selatan. Masyarakat Bantaeng tidak terpengaruh menanggapi kepanikan publik tersebut.
Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah, menyampaikan kalau di kabupaten yang dipimpinnya belum pernah ada masalah muncul akibat pengosongan kolom agama di KTP.
Masyarakat Bantaeng setuju dengan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tidak wajibnya mereka yang beragama dan berkeyakinan diluar enam agama mayoritas untuk mengisi kolom agama pada KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tempat kita gak pernah ada masalah. Belum pernah ada ribut-ribut mengenai ide pengosongan kolom agama di KTP," kata Nurdin di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Meski demikian, dia berpandangan sebaiknya kolom agama tidak dikosongkan agar jelas identitas pemegang KTP. Selain itu, mengisi kolom agama juga bisa mempermudah pendataan.
"Menurut saya gak perlu diotak-atik. Sebaiknya ada kolom agama supaya orang tahu identitasnya. Nanti kalau mau nikah gimana? Bilang Islam ternyata Kristen," kata dia menjelaskan.
Sementara itu, bagi mereka yang memeluk agama dan keyakinan diluar enam agama mayoritas yang diakui pemerintah, sebaiknya tak wajib mencantumkan agamanya.
"Itu yang tidak wajib. Yang diakui pemerintah saja yang wajib ditulis," kata Nurdin.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan agar Indonesia berkaca pada Malaysia soal kolom agama di KTP. Ahok berpendapat pencantuman agama di KTP adalah hak masing-masing orang.
“Dari dulu saya mengatakan, enggak perlu sama semua orang (mencantumkan agama di KTP). Saya kira Malaysia perlu kita contoh. Di Malaysia, yang mengisi kolom agama cuma yang Islam,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, penduduk Malaysia yang nonmuslim mengosongkan kolom agama di kartu penduduk mereka. Dia menambahkan di Malaysia, kolom agama khusus diisi oleh yang Islam, untuk kepentingan pemberlakuan hukum syariat Islam. Mereka yang tidak beragama Islam, tak terkena hukum syariat.