Jakarta, CNN Indonesia -- Data dari Survey Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik tahun 2012 menyebutkan sebanyak 40 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Padahal kepemilikan atas akta kelahiran, merupakan hak sipil sebagai awal identitas seorang anak agar diakui sebagai warga negara.
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyatakan, jika ada 40 juta anak indonesia yang tidak memiliki akta ini berarti ada 40 juta anak yang identitasnya tidak diakui oleh negara. Hal ini disampaikan oleh Rita dalam Focus Group Discussion tentang Peran Media dalam Pengungkapan Kasus Pelanggaran Pemenuhan Hak Pencatatan Akte Kelahiran Anak di Indonesia, di Kantor KPAI, Jakarta, pada Jumat lalu.
Putu Elvina menambahkan kepemilikan akta kelahiran merupakan poin dasar wujud negara yang tertib. "Kalau ada 40 juta anak Indonesia tidak mempunyai akta, berarti mereka juga tidak bisa menikmati pembangunan," kata Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tidak dimilikinya akta kelahiran akan menimbulkan beberapa masalah yang menimpa anak, seperti diskriminasi, bullying, tidak memiliki kepastian identitas diri, tidak mendapatkan akses bantuan sosial, tidak bisa bersekolah di sekolah negeri. "Bahkan untuk anak-anak jalanan, di Jakarta contohnya, mereka bisa ditahan lebih lama untuk tindak pidana ringan," ujar Rita.
KPAI mengungkapkan ada beberapa alasan yang menyebabkan penduduk tidak memiliki akta kelahiran. Biaya pembuatan akta yang dinilai mahal disinyalir menjadi alasan utama penduduk tidak mempunyai akta kelahiran, padahal menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya.
Selain itu, bagi penduduk pedalaman dan penduduk Indonesia yang tinggal di luar negeri, jarak yang jauh untuk mengurus akta juga menjadi kendala. Kesadaran masyarakat yang rendah tentang pentingnya mencatatkan kelahiran, tidak tahu cara mengurusnya, dan merasa tidak membutuhkan akta kelahiran juga menjadi alasan lain terkait kepemilikan akta kelahiran.
Sebelumnya, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, menargetkan tahun 2020, sebanyak 90 persen penduduk Indonesia mempunyai akta kelahiran. KPAI pun berharap program tersebut bisa berkelanjutan dan tidak ada pemotongan anggaran pemenuhan hak sipil anak.
"Kalo pemerintah jokowi bisa mewujudkan itu dalam lima tahun kan luar biasa," kata Putu.