POLLYCARPUS BEBAS

Di Kasus Munir, MA Seperti Mesin Penghapus Dosa

CNN Indonesia
Minggu, 30 Nov 2014 15:15 WIB
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan putusan Makamah Agung yang dinilai tidak jeli dalam mengambil keputusan.
Aktifis Kontras, Putri Kanesia melintasi poster Munir di kantor Kontras, Jakarta, Minggu, 30 November 2014. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat Pollycarpus pelaku pembunuhan aktifis HAM Munir, mereka menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntuasn kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM dalam pemerintahan Joko Widodo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai SK Menteri Hukum dan HAM Indonesia Nomor: W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 dari terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak narapidana semata.

Staf divisi hak sosial politik KontraS Alex Argo menyatakan, memang narapidana memiliki hak-hak seperti remisi hingga mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun sangat mengecewakan saat ajuan pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus dikabulkan tanpa melihat sejauh mana penuntasan kasus pembunuhan Munir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejahatan ini sistematis sifatnya. Memastikan bukti dan saksi masih sangat diperlukan, toh kasus ini masih belum jelas juntrungannya," ujar Alex.

Lebih parah lagi, peninjauan kembali (PK) diajukan sebanyak dua kali. Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak jeli melihat kasus Munir.

"MA sama saja seperti mesin penghapus dosa karena menganani kasus Munir dengan asal proses. Kami menganggap adanya kecerobohan dari majelis hakim sendiri," kata Puteri Kanesia selaku kepala divisi Hak Sipil Politik KontraS.

Putusan-putusan PK dari Pollycarpus juga tidak ada di dalam situs resmi MA. Hal ini semakin memperkuat adanya dugaan penyelewengan.

KontraS sendiri mengakui akan mengupayakan ajuan PK. Walau akan sebabkan kotroversi karena PK berarti akan berjumlah tiga, namun hal ini sifatnya terbuka sebagai opsi.

"Novumnya yaitu membatalkan novum uang sudah diajukan sebelumnya ke MA," jelas deputi strategi dan mobilisasi Chrisbiantoro.

Puteri menambahkan, pihak KontraS menggugat SK Kemenhum dan HAM mencederai aspek materil dari bukti-bukti hukum.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER