KORUPSI VAKSIN

Bareskrim Sita Puluhan Hektare Tanah Tersangka Cuci Duit

CNN Indonesia
Senin, 01 Des 2014 15:31 WIB
Penyidik Polri menyita 91 hektare tanah dan bangunan milik Tunggu Sihombing, tersangka dugaan cuci duit dalam pengadaan vaksin flu burung 2008-2010.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (20/11). Penyidik Polri menyita 91 hektare tanah dan bangunan milik Tunggu Sihombing, tersangka dugaan cuci duit dalam pengadaan vaksin flu burung 2008-2010. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Ditipidkor Mabes Polri) kembali menyita aset milik tersangka pencucian uang, Tunggul Sihombing. Tunggul diduga mencucui duit dalam kasus pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2010.

"Hari ini Bareskrim kembali melakukan penyitaan terhadap areal tanah seluas 91 hektare termasuk bangunan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, di kantornya, Senin (1/12).

Menurut Agus, tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Blok Cempaka Kampung Nyak Lindung, Desa Pabuaran, Kecamatan Suka Makmur, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sampai saat ini belum ada informasi mengenai kepemilikan maupun nilai dari aset yang disita tersebut.

"Penyitaan berjalan sejak pagi dan sampai jam 1 siang masih berjalan," ujar Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Bareskrim sebelumnya menyita tujuh rumah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Kepala Sub Bagian Ditipidkor Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa menyebutkan, tujuh rumah tersebut berada di Kavling Iwapi, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Sertifikat tujuh rumah diketahui atas nama Tunggul Sihombing. Sementara dua bidang tanah milik istri tersangka, Theresia Sandra Diah Ratih.

Awalnya Tunggul disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan melebihkan jumlah anggaran proyek pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset serta alih teknologi vaksin flu burung.

Untuk kasus ini, Tunggul dikenakan pasal pencucian uang terkait kepemilikan aset yang diduga dari hasil pidana korupsi yang dia lakukan.

Penyidik Bareskrim Polri mencurigai terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung setelah menerima aduan pada April 2012.

Atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 740 miliar ini, penyidik juga menetapkan Rahmat Basuki selaku Ketua Lelang sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 23 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER