Jakarta, CNN Indonesia -- Heru Sulaksono, General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya sekaligus terdakwa korupsi Dermaga Sabang tahun 2006-2011 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bos perusahaan konstruksi tersebut dianggap memahami
kasus korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan, tahun 2010-2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa RA," kata Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga:
Sidik Kasus Suap Wisma Atlet KPK Panggil Kepala KPKNL)
Heru dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Rizal Abdullah (RA), Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Rizal juga adalah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September lalu lantaran diduga terlibat dalam penggelembungan harga yang merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
Selain Heru Sulaksono, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk tersangka Rizal Abdullah. Mereka adalah Direktur PT Rotari Persada, Mohammad Syafarudin; Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo; dan Kepala UPTD PIP2B Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, KM Aminuddin.
Dalam persidangan kasus Wisma Atlet untuk terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris, Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan, juga disebut menerima duit. Dalam pemeriksaan yang sama, Rizal menuturkan ihwal fee 2,5 persen untuk Alex adalah dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar.
Rizal disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.