Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan berencana mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan dana optimalisasi APBN 2014.
"Dalam waktu dekat, kami akan adakan pertemuan dengan BPKP dan Kementerian Keuangan untuk memaparkan hasilnya seperti apa," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/12).
Mardiasmo menjelaskan, hasil rapat tersebut akan dibawa ke sidang kabinet untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak ini mengapresiasi kinerja BPKP yang tengah memeriksa dugaan kebocoran anggaran. "BPKP sedang mengkaji apakah dana optimalisasi itu sudah ada rencana strategisnya atau belum. Selama ini tahu-tahu muncul kegiatannya," kata dia.
Lebih lanjut, Mardiasmo mengatakan perlu dibentuk kebijakan antarlembaga sebagai salah satu solusi. "Harus ada kebijakan tripartit antara Kementerian Keuangan, BPKP, plus Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya.
Hari Senin (1/12) ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah pejabat negara yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dan Deputi Perekonomian BPKP Ardan Adiperman menggelar rapat ihwal antisipasi modus korupsi dana optimalisasi APBN.
Dalam rapat tersebut, KPK membeberkan sejumlah modus penyalahgunaan dana dari proses perencanaan, pelakasanaan hingga evaluasi. Badan Anggaran dan Komisi kedapatan tidak melibatkan sejumlah pihak pemerintah untuk merumuskan agenda dan dana. Alhasil, pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yakni diusulkan dalam rencana strategis oleh kementerian atau lembaga.
Lebih lanjut lagi, modus lainnya adalah adanya peningkatan defisit keuangan negara pada tambahan belanja negara. Busyro mengatakan ada peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di Rancangan APBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada UU APBN 2014.
"Hal tersebut mengingkari Pasal 15 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, " kata dia.