POLLYCARPUS BEBAS

Jusuf Kalla Nilai Pembebasan Pollycarpus Sesuai Hukum

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2014 09:18 WIB
Meskipun banyak kritik dialamatkan atas bebasnya Pollycarpus, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menilai pembebasan tersebut sudah sesuai dengan hukum.
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah), terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, melambaikan tangan ke arah wartawan saat keluar meninggalkan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, Sabtu (29/11). (AntaraFoto/Novrian Arbi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meskipun banyak kritik dialamatkan atas bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menilai pembebasan tersebut sudah sesuai dengan hukum.

"Putusan pengadilan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang. Hak Asasi Manusia itu, antara lain, syaratnya sesuai UU juga," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (1/12).

Kalla menilai pembebasan Pollycarpus sudah diuji berdasarkan Undang-Undang. Setiap insan, katanya, memiliki hak asasi untuk menjalankan hukuman yang sesuai dengan UU.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru kalau tidak sesuai UU akan jadi masalah juga," kata dia.

Pria kelahiran Makassar ini menilai usaha pemerintah sudah sesuai jalur, yakni dengan meminta lewat pihak kejaksaan dan kepolisian.

Sebelumnya, Pollycarpus dibebaskan oleh pemerintah pada Jumat (28/11) setelah ditahan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Pollycarpus sendiri divonis hukuman 14 tahun penjara namun mendapatkan 11 kali remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.

Pembebasan bersyarat Pollycarpus tersebut menuai kritikan dari lembaga penggiat isu HAM. Mereka menilai pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir juga perlindungan HAM pada masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER