PENCEGAHAN KORUPSI

KPK Sinyalir Enam Masalah Dana Optimalisasi

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2014 08:23 WIB
KPK menyarankan ada perbaikan pada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Perbaikan ditujukan untuk mengurangi penyimpangan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan enam masalah dana optimalisasi. Enam persoalan tersebut terungkap dalam paparan kajian KPK tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan fokus studi dana optimalisasi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/12) mengatakan, dalam paparan itu KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Hadir pula Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirjen Anggaran Kementerian keuangan Askolani, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Wismana Adi Suryabrata, Deputi Polsoskam BPKP Binsar H Simanjuntak.

Permasalahan pertama, alokasi dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil review BPKP menyebutkan, 15 kementerian/lembaga yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dana pada program, kegiatan, atau rincian kegiatan yang sesuai dengan kriteria. "Nilainya sebesar Rp 4,4 triliun," kata Priharsa dalam keterangan tertulis, Senin (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, besar usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.

Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada UU APBN 2014.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR juga tidak ditetapkan kembali. Hal ini membuka ruang RKP terus berubah sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi. RKP itu juga bisa memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun berikutnya.

"Keempat, proses penelaahan dana optimalisasi belum optimal," kata Priharsa.

Temuan hasil review BPKP menunjukkan bahwa proses penelaahan belum efektif menyaring program yang tidak sesuai dengan rencana kerja kementerian dan lembaga atau RKP. (Baca juga: Korupsi Dana Optimalisasi Capai Rp 4,4 Triliun)

Ditemukan juga persoalan pada mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing kementerian dan lembaga tidak transparan.

Pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran DPR dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal dan tidak melibatkan pemerintah. Akibatnya kementerian/lembaga tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program atau kegiatan.

Masalah terakhir adalah tidak adanya peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi. Hal ini menurut Priharsa dapat membuka peluang bagi oknum untuk menambah atau mengubah bahkan menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Karena itu, lanjut Priharsa, KPK menyarankan perbaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Perbaikan ditujukan untuk meminimalisasi penyimpangan penetapan dana optimalisasi.

Saran perbaikan yang diberikan antara lain, menyempurnakan mekanisme terkait pembahasan anggaran antara K/L dengan DPR, menguatkan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi, dan memformalkan perubahan RKP agar tidak terus berubah dan mengontrol besaran defisit atas usulan perubahan APBN oleh DPR pada saat proses pembahasan.

Selain itu, KPK juga menyarankan peningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran tambahan belanja versi pemerintah dan hasil pembahasan DPR.

Tiga saran lain, dibuat kajian lanjutan terkait proses penganggaran yang transparan dan akuntabel, pembenahan sistem informasi perencanaan dan penganggaran dengan harmonisasi nomenklatur, kode program serta kegiatan sebagai dasar penyusunan RKA-K/L dan RKA-SKPD, serta menjaga konsistensi dan kesinambungan RAPBN dan RAPBD.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER