KORUPSI BUPATI

Serdadu TNI AL Ikut Ditangkap Bersama Bekas Bupati Bangkalan

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2014 14:40 WIB
Selain menangkap bekas Bupati Bangkalan, KPK juga menangkap oknum TNI AL dalam operasi tangkap tangan, Senin malam (1/12) di Madura.
Masyarakat Bersama Anti Korupsi aksi di depan Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/10) mendesak pemerintah Jokowi-JK merealisasikan janji menciptakan pemerintahan bersih dan berani berantas korupsi tanpa kompromi. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang serdadu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) ikut dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bangkalan, Madura, Senin malam (1/12).

"Ada tiga sampai empat orang yang diamankan. Ada satu oknum TNI AL, satu swasta, dan satu penyelenggara negara. TNI AL bukan back up tapi orang yang diduga terlibat korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri acara "Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi" di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).

Samad belum dapat memastikan pangkat oknum tersebut. Saat ini mereka yang tertangkap tangan masih diperiksa penyidik di Kantor KPK. "Tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi bukan perwira," ujarnya.

KPK sebelumnya mencokok bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga menjabat Ketua DPRD Bangkalan, di Madura, Senin (1/12). Fuad diduga terlibat korupsi pembayaran suplai gas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPK Adnan Pandu Praja mengatakan operasi digelar tadi malam pukul 23.00 WIB. Dalam aksinya, satu pihak swasta dari perusahaan terlibat dan satu oknum TNI AL.
Ketika ditanya ihwal peranan oknum tersebut, Samad menerangkan, "orang ini jadi salah satu orang yang punya peranan dalam proses penyimpangan, proses transaksi, dan lain-lain."

Soal penindakan kepada salah satu oknum TNI AL, KPK akan menyerahkan ke militer. "Kami akan serahkan, karena dia (oknum TNI) akan tunduk pada peradilan militer," katanya.

Pihak BUMD setempat berperan sebagai pemberi jatah duit pembayaran suplai gas kepada politikus Gerindra tersebut. "Swasta memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara berkaitan dengan kedudukan si penyelenggara negara," katanya.

Saat ini KPK masih terus mendalami perkembangan kasus. "Apakah dia menerima atau meminta atau memaksa dan meminta, kan bisa dikenakan pemerasan. Kami belum menyimpulkan apakah dia akan dikenakan pasal penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan," kata Samad.

Menurut Samad, status ketiga orang yang ditangkap akan segera ditetapkan. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) akan segera dibawa ke sini untuk saya tandatangani. Itu berarti sudah ada keputusan," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER