RICUH FPI

Berkas Perkara 21 Anggota FPI Sudah Limpah ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2014 18:59 WIB
Berkas 21 anggota ormas Front Pembela Islam sudah P21. Hanya saja, jaksa masih menitipkan mereka di rutan Polda Metro Jaya.
Aparat Kepolisianmengamankan kendaraan oknum FPI yang melakukan demo anarkis di depan Balaikota Jakarta, Jumat 03 Oktober 2014. Puluhan masa FPI diamankan kepolisian setelah melempari gedung Balaikota dengan batu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan, berkas perkara 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat pada demonstrasi berujung kericuhan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Oktober lalu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, alias P21.

Meski dianggap sudah lengkap dan tersangka beserta barang bukti harus diserahkan kepada kejaksaan, namun 21 orang tersangka anggota FPI yang terlibat dalam insiden kericuhan di depan Gedung DPRD pada awal pekan lalu ternyata masih akan tetap tinggal di tahanan Polda Metro Jaya. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, jaksa telah menitipkan tahanan tersebut ke Polda Metro Jaya. "Ini sesuai permintaan jaksa. Walaupun tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan, jaksa meminta para tersangka tetap ditahan rutan kami," ujar Rikwanto kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Rikwanto enggan menyebut apa dasar permintaan dari Kejaksaan tersebut. Dia hanya mengatakan, lembaga pengacara negara itu pasti memiliki alasan tertentu. "Penitipan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam criminal justice system," tuturnya menyoal penahanan anggota kelompok organisasi masyarakat yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat, itu

Sebanyak 21 anggota FPI telah ditetapkan menjadi tersangka pasca demonstrasi di DPRD Jakarta pada 3 oktober silam. Kala itu mereka menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebanyak empat dari 21 tersangka diketahui masih berada di bawah umur. Karenanya keempat orang tersebut tidak ditahan. Namun. sama seperti rekan-rekan mereka, keberadaan empat anggota FPI itu menjadi tanggung jawab Kejati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER