Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan, berkas perkara 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat pada demonstrasi berujung kericuhan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Oktober lalu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, alias P21.
Meski dianggap sudah lengkap dan tersangka beserta barang bukti harus diserahkan kepada kejaksaan, namun 21 orang tersangka anggota FPI yang terlibat dalam insiden kericuhan di depan Gedung DPRD pada awal pekan lalu ternyata masih akan tetap tinggal di tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, jaksa telah menitipkan tahanan tersebut ke Polda Metro Jaya. "Ini sesuai permintaan jaksa. Walaupun tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan, jaksa meminta para tersangka tetap ditahan rutan kami," ujar Rikwanto kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Rikwanto enggan menyebut apa dasar permintaan dari Kejaksaan tersebut. Dia hanya mengatakan, lembaga pengacara negara itu pasti memiliki alasan tertentu. "Penitipan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam
criminal justice system," tuturnya menyoal penahanan anggota kelompok organisasi masyarakat yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat, itu
Sebanyak 21 anggota FPI telah ditetapkan menjadi tersangka pasca demonstrasi di DPRD Jakarta pada 3 oktober silam. Kala itu mereka menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebanyak empat dari 21 tersangka diketahui masih berada di bawah umur. Karenanya keempat orang tersebut tidak ditahan. Namun. sama seperti rekan-rekan mereka, keberadaan empat anggota FPI itu menjadi tanggung jawab Kejati.