KASUS PT POS INDONESIA

Kejagung Tahan Dua Bos PT Pos

CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2014 18:56 WIB
Kejagung menahan dua tersangka karyawan PT Pos Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat data terminal portable (PDT).
Kejagung menahan dua tersangka karyawan PT Pos Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat data terminal portable (PDT). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menahan dua tersangka karyawan PT Pos Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat data terminal portable (PDT) untuk anggaran 2012-2013.

Tersangka Budhi Setyawan selaku Senior Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 5.30 WIB. Ketika ditanyai wartawan, dia membantah melakukan korupsi.

Sementara, tersangka lainnya, Muhajirin yang merupakan karyawan PT Pos Indonesia keluar sekitar lima menit setelahnya. Dia hanya menunduk tak mau menunjukkan wajah dan segera memasuki mobil tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Kejaksaan menegaskan penahanan kedua tersangka terkait tindak pidana korupsi di tubuh PT Pos Indonesia.
"Iya, mereka ditahan terkait perkara PT Pos Indonesia yang tidak sesuai dengan verifikasi," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Agung Sarjono Turin, Selasa (2/11).

Turin juga mengatakan Budhi merupakan perencana awal dan penanggungjawab proyek. Budhi, lanjutnya, mengarahkan dan menunjuk rekanan yang tidak berkapabilitas sehingga alat PDT tidak bisa dipergunakan. Sedangkan, Muhajirin bertugas sebagai penerima barang yang mestinya bertanggungjawab jika ada barang yang tak sesuai spesifikasi. 

Sampai saat ini belum ada informasi tambahan terkait penahanan ini. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam dugaan korupsi di PT Pos Indonesia, penyidik Kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, Senior Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto, pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina.

Kasus pengadaan tersebut berawal saat proyek pengadaan alat PDT dicanangkan pada Mei hingga Agustus 2013. Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Nantinya, data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.

PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 Miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kendala ditemui ketika dari 1725 alat PDT yang dibeli hanya 50 yang berfungsi namun tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Salah satu kekurangan dalam alat tersebut adalah tidak adanya GPS dan daya baterai yang hanya bertahan selama tiga jam. Padahal dalam kontrak, harusnya alat tersebut memiliki GPS dengan daya tahan baterai mencapai delapan jam.

Kini 1725 alat tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di PT Pos, Bandung, menghasilkan temuan berkas pengadaan 1725 PDT, yang juga akan dijadikan sebagai barang bukti.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER