KORUPSI ESDM

Bekas Sekjen ESDM Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2014 10:55 WIB
Tersangka korupsi proyek sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung ESDM pada 2012, Waryono Karno diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno (kiri) bergegas meninggalkan KPK usai diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan Kementerian ESDM di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka korupsi proyek sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung ESDM pada 2012, Waryono Karno kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/12).

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini datang pukul 09.26 WIB. Ia datang mengenakan kopiah hitam dan batik berwarna ungu serta biru. Tak banyak bicara, Waryono hanya melempar senyum dan menangkupkan kedua tangannya di depan muka.

"Iya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (4/12). Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berkisar Rp 9,8 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Waryono belum juga ditahan. Ketua KPK Abraham Samad, Selasa lalu (2/12) menuturkan timnya tengah mengembangkan kasus yang menjerat pejabat ESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang disangkakan kepada Waryono yaitu pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman maksimal bagi Waryono adalah 20 tahun bui.

Sebelumnya, Kamis (6/11), KPK memanggil empat anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Sugeng Trisasono, Rahmat Setiadi, Semiyati, dan Kus Indarwati. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Staf Sekretariat Komisi Energi DPR Dewi Barliana Soetisna, Kepala Sub Rapat Komisi Energi DPR Suharyanto, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR Renny Amir. Pada Jumat (14/11), KPK juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto.

Selain kasus tersebut, nama Waryono juga terseret pada kasus suap SKK Migas. Ia kedapatan menyimpan duit US$ 200 ribu di ruang kerjanya. Setelah diselidiki, uang tersebut memiliki nomor seri yang sama dengan duit suap yang diterima bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi. Rudi menerima duit melalui pelatih golfnya, Deviardi. Duit diberikan oleh Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER