POLLYCARPUS BEBAS

Komnas HAM Minta Jokowi Lanjutkan Tim Pencari Fakta Munir

CNN Indonesia
Kamis, 04 Des 2014 15:20 WIB
Komnas HAM merespon pembebasan Pollycarpus dengan mendesak Presiden Jokowi melanjutkan Tim Gabungan Pencari Fakta Munir dan menyurati Kemenkumham.
Pembebasan Pollycarpus masih menjadi pertanyaan hingga kini. Komnas HAM merespon pembebasan Pollycarpus dengan mendesak Presiden Jokowi melanjutkan Tim Gabungan Pencari Fakta Munir dan menyurati Kemenkumham. (CNNIndonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembebasan Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib dinilai Komnas HAM tidak tepat waktu. Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan pembebasan bersyarat tersebut hadir di tengah-tengah semangatnya masyarakat untuk menuntaskan penegakkan hukum kasus HAM masa lalu.

“Tidak elok ya. Pembebasan dilakukan pemerintah Jokowi dan JK saat masyarakat bergiat mengusut kasus HAM,” kata Pigai ditemui di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (4/12).

Untuk menindaklanjuti pembebasan bersyarat tersebut, pihak Komnas HAM akan segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk mengemukakan keberatan tersebut.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Surat akan kami berikan sesuai dengan hasil rapat paripurna Komnas HAM,” kata Hafid Abbas selaku Ketua Komnas HAM kepada CNN Indonesia.

Hafid mengatakan surat tersebut berisi pertanyaan mengenai pembebasan bersyarat yang diberikan Kemenkumham kepada Pollycarpus. Pembebasan tersebut, katanya, bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan prinsip HAM secara universal.

Lebih jauh lagi, dia mengatakan pihaknya juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menelusuri kembali hasil laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Munir yang dibentuk pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Waktu itu ada lima rekomendasi yang diberikan kepada negara. Saya mohon Presiden menindaklanjutinya,” kata dia menegaskan.

Selain meminta Jokowi untuk menindaklanjuti laporan TPF, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk melakukan eksaminasi pengadilan negeri terkait kasus Munir. “Ada banyak kejanggalan dalam persidangan kasus Munir selama ini. Ini bisa dijadikan referensi usut kasus Munir,” ujar dia.

Sebelumnya, Pollycarpus dibebaskan oleh pemerintah pada Jumat (28/11) setelah ditahan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Pollycarpus sendiri divonis hukuman 14 tahun penjara namun mendapatkan 11 kali remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon pembebasan tersebut dengan mengatakan pembebasan Pollycarpus sudah sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku. 

"Putusan pengadilan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang. Hak Asasi Manusia itu, antara lain, syaratnya sesuai UU juga," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (1/12).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER