Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Fuad Basya menegaskan keterlibatan salah satu prajuritnya yang berinisial D, dalam penangkapan seorang pengusaha penyuap bekas bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, hanya sebagai pengawal transaksi. Fuad meyakini, prajurit berpangkat Kopral itu tidak memiliki kepentingan dalam agenda transaksi yang dilakukan oleh Antonius Bambang Djatmiko.
"Anggota TNI AL berpangkat Kopral ada pada saat KPK melakukan penangkapan. Yang bersangkutan membantu mengawal si penyuap. Jadi, dia bukan orang yang ikut transaksi suap-menyuap. Dia hanya mengawal kawannya saja," kata Fuad saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (4/12).
Fuad memastikan, keterlibatan Kopral D dalam transaksi suap saat itu adalah bentuk pelanggaran aturan dan disiplin tentara. Karenanya, Kopral D saat ini sudah ditahan di Polisi Militer (POM) AL, di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Saat ini sudah dimasukkan ke POM AL untuk diproses. Dicari keterlibatannya apa di situ. Tapi kalau dia yang disuap, rasanya tidak ada kepentingannya, karena dia cuma Kopral," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun prajuritnya terseret kasus suap bekas pemimpin daerah, Fuad menegaskan, bahwa pencariah penghasilan tambahan yang dilakukan oleh prajuritnya adalah hal yang lumrah. "Sesuatu yang wajar seseorang mencari tambahan penghasilan selama itu dicari di pekerjaan yang wajar. Tidak sedikit prajurit yang buka warung atau ngojek," kata Fuad.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terjadi setelah dugaan adanya tindak pidana korupsi, berupa pemberian hadiah atau janji, terkait dengan juga beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Dili Timur. Dugaannya, pengusaha Antonius Bambang Djatmiko menyuap bekas bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron,
Kronologi operasi tangkap tangan ini bermula dari penangkapan perantara Fuad, Rauf, pada pukul 11.30 WIB di tempat parkir Gedung A di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/12). Rauf, saat itu kedapatan memegang uang sejumlah Rp 700 juta dalam sebuah mobil. Uang tersebut diduga pemberian Antonius kepada Fuad. Lima belas menit kemudian, KPK menangkap Antonius di Lobby Gedung A, Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan, dan pukul 12.15 WIB, Kopral D, selaku perantara ABD, ditangkap. Kemudian pada Selasa dini hari, pukul 01.00 WIB, Fuad dicokok di rumahnya yang terletak di Bangkalan.