Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali. Menurut anggota TPPG Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (4/12), gugatan akan diserahkan ke PTUN hari ini.
"Surat-surat sudah ditandatangani oleh semua anggota Tim Penyelamat," kata Agun kepada CNN Indonesia.
Selain menggugat Munas IX Golkar, TPPG juga menggugat pemecatan semua anggota TPPG oleh Golkar yang diketuai oleh Aburizal atau Ical. Tercatat ada 17 kader Golkar yang diberhentikan oleh Munas di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, TPPG kata Agun juga akan mengajukan laporan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia mengatakan laporan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.
Agun yakin gugatannya akan dimenangkan oleh PTUN dan Kemenkumham karena telah memegang bukti yang dinilai cukup kuat. Bukti tersebut adalah bukti rekaman pembicaraan Ketua Steering Committee Nurdin Halid dengan para pemilik suara di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar. Dalam rekaman suara itu terdengar Nurdin mengarahkan pemilik suara agar memilih Ical sebagai Ketua Umum Golkar.
"Itu (Munas) semua kebohongan. Yang sesungguhnya terjadi rekayasa politik, merampas kedaulatan partai dengan cara melakukan rekayasa menggunakan DPD I yang kami endus transaksional uang, diancam ambil tindakan pemberhentian," kata Agun.
Agun adalah salah satu anggota TPPG yang diketuai olah Agung Laksono. Kader Golkar lain yang memilih melawan Ical dan masuk dalam TPPG adalah Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Zainuddin Amali, Yorrys Raweyai, Leo Nababan, Lawrence Siburian dan beberapa nama lain yang sudah dipecat Ical.
TPPG sendiri baru akan menyelenggarakan Munas pada Januari 2015 mendatang di Jakarta. Tim Penyelamat tetap berpegang pada hasil Munas VIII di Pekanbaru pada 2009 silam. Saat ini menurut Agun, persiapan Munas di Jakarta terus dilakukan.